Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga AMGPM
M U K A
D I M A H
Kami Angkatan Muda Gereja Protestan
Maluku selaku bagian integral dari Gereja Protestan Maluku, mengaku bahwa Yesus
Kristus adalah Tuhan dan Juru Selamat, sesuai dengan kesaksian Firman Allah di
dalam Alkitab.
Berdasarkan kasih-Nya yang agung itu, Angkatan Muda Gereja Protestan
Maluku berusaha membimbing anggota-anggotanya di dalam wilayah Gereja Protestan
Maluku kepada tanggung jawabnya sebagai anggota Tubuh Kristus untuk turut aktif
melayani gereja, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia menuju
masyarakat adil dan makmur berazaskan Pancasila dalam tugas selaku Rasul, Imam
dan Nabi oleh ketaatan mutlak kepada Yesus Kristus, Tuhan Gereja dan dunia
sampai Ia datang kembali.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N A M A
Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku disingkat AMGPM.
Pasal 2
W A K T U
AMGPM didirikan pada tanggal 27 Maret 1933 oleh GPM untuk jangka waktu yang
tidak terbatas dan tetap berada dibawah koordinasinya.
Pasal 3
K E D U D U K A N
Medan Pelayanan AMGPM meliputi seluruh wilayah Pelayanan GPM dan mempunyai
Pusat Pimpinan berkedudukan di Pusat Pimpinan GPM.
BAB II
T U J U A N
Pasal 4
Tujuan AMGPM ialah membina Pemuda GPM sebagai pewaris dan penerus nilai-nilai
Injili agar memiliki ketahanan iman, iptek, sosio ekonomi, sosio budaya dan
sosio politik untuk mewujudkan tanggung jawabnya dalam kehidupan bergereja,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB III
P E N G A K U A N
Pasal 5
1. Dalam ketaatan kepada Firman Allah sebagaimana disaksikan
dalam Alkitab oleh kuasa Roh Kudus, AMGPM mengakui bahwa:
YESUS KRISTUS ADALAH TUHAN DAN KEPALA GEREJA, TUHAN ATAS SEJARAH BANGSA-BANGSA
DAN ALAM SEMESTA, JURU SELAMAT DUNIA.
2. AMGPM mengungkapkan pengakuan ini di dalam Persekutuan,
Pemberitaan Injil dan Pelayanan.
3. AMGPM menolak segala sesuatu yang secara dasariah
bertentangan dengan pengakuan ini.
BAB IV
AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pasal 6
Dalam terang pengakuan sebagaimana disebutkan dalam Bab III Pasal 5, maka dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, AMGPM berazaskan Pancasila.
BAB V
MOTO
Pasal 7
Moto AMGPM : KAMU ADALAH GARAM DAN TERANG DUNIA (Matius 5 Ayat 13a dan
14a).
BAB VI
AMANAT PELAYANAN
Pasal 8
Amanat Pelayanan adalah seluruh bentuk kegiatan yang dilaksanakan sesuai
tujuan, pengakuan, azas dan Moto organisasi.
BAB VII
STATUS DAN BENTUK
Pasal 9
STATUS
1. Sebagai bagian integral dari Gereja Protestan Maluku,
AMGPM adalah Organisasi Pemuda Gereja yang fungsional dan merupakan Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tetap berakar pada Gereja dan terbuka kepada
dunia.
2. AMGPM adalah Organisasi Kader dan Wadah Tunggal Pembinaan
Pemuda GPM.
Pasal 10
BENTUK
Sesuai bentuk Gereja Protestan Maluku, AMGPM berbentuk kesatuan.
Pasal 11
Pembagian daerah kerja disesuaikan dengan pembagian daerah Pelayanan GPM dengan
jenjang sebagai berikut:
1. Pengurus Besar pada Tingkat Sinode.
2. Pengurus Daerah pada Tingkat Klasis
3. Pengurus Cabang pada Tingkat Jemaat
4. Pengurus Ranting pada Tingkat Jemaat/ Sektor Pelayanan.
B A B VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota AMGPM adalah semua Anggota GPM yang berusia 17 – 45 tahun.
B A B IX
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 13
LEMBAGA LEGISLATIF
1. K o n g r e s
2. Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP)
3. Konperensi Daerah ( KOMPERDA)
4. Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD)
5. Konperensi Cabang (KONPERCAB)
6. Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC)
7. Rapat Ranting
8. Rapat Kerja Ranting
Pasal 14
LEMBAGA EKSEKUTIF
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Daerah (PD)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Ranting (PR
B A B X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
Pengambilan keputusan dalam AMGPM didasarkan pada prinsip
musyawarah untuk mufakat.
Pasal 16
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan
Pemungutan Suara.
B A B XI
PERBENDAHARAAN
Pasal 17
Perbendaharaan AMGPM adalah segala harta milik,sumber-sumber dana yang berupa
uang, barang yang bergerak dan tidak bergerak yang menjadi milik
Organisasi.
B A B XII
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 18
Dalam upaya mewujudkan Keesaan Gereja maka AMGPM tetap berusaha membina
hubungan Oikumenis dengan Organisasi Pemuda Gereja di seluruh
Indonesia (Gereja Anggota PGI),Dewan Gereja Asia (DGA), Dewan Gereja
Sedunia (DGD). Kerjasama juga dapat dilakukan dengan Gereja Katolik dan
Lembaga Keagamaan lainnya..
Pasal 19
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, AMGPM bekerja sama
dengan Organisasi Kemasyarakatan pemuda, Lembaga-lembaga Pemerintah dan non
Pemerintah dengan tetap berpegang teguh pada tujuan, pengakuan, azas,
Amanat Pelayanan dan Moto Organisasi.
B A B XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku dapat dibubarkan atau membubarkan diri,
jika mendapat persetujuan Kongres dengan jalan musyawarah untuk mufakat dan
dengan memperhatikan pertimbangan Sinode GPM Cq. BPH Sinode GPM.
Pasal 21
Tata cara pembubaran atau dibubarkan, peleburan atau meleburkan diri diatur di
dalam ART.
B A B XIV
PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN
Pasal 22
Perubahan atau penambahan Anggaran Dasar ini dapat dilakukan dan dianggap
sah apabila mendapat persetujuan Kongres dengan jalan musyawarah untuk
mufakat dan dengan memperhatikan pertimbangan Sinode GPM Cq. BPH Sinode GPM.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan lain dengan ketentuan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
DITETAPKAN DI
: ABORU
PADA TANGGAL : 19 NOVEMBER 2001
PIMPINAN SIDANG
MEJELIS KETUA :
SEKRETARIS
1. Agust Rarsina, SH
2. Morits R Lantu, S.Pd
3. Pdt. Nn. S. Latuny, Sm.Th
4. Pdt. S. Matulapelwa, Sm.Th
5. Sepliano Sahureka, M.Si
Pdt. Drs. H. Lekahena
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
BAB I
AMANAT PELAYANAN
Pasal 1
1. Melaksanakan missi Allah di dunia, yaitu panggilan untuk
memberitakan Keadilan, Kebenaran, Kesejahteraan dan Pertobatan serta
Pembaharuan yang disediakan Tuhan bagi manusia dan dunia.
2. Membangun Ketahanan Iman (moral-etik), Ketahanan IPTEK,
Ketahanan Sosio-Ekonomi, Sosio-Budaya dan Sosio-Politik.
3. Membina spiritualitas, persekutuan, daya refleksi-aksi
yang transformatif untuk tugas-tugas kesaksian dan pelayanan di dalam kehidupan
bergereja, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Mempersiapkan pemimpin yang visioner dan berwawasan
eklesiologis, nasionalis serta yang aktif melayani gereja, masyarakat, bangsa
dan negara.
5. Untuk memenuhi Amanat Pelayanan ini, AMGPM melaksanakan
pembinaan yang mengarah pada Sistim Pendidikan Kader, serta visi, missi dan
strategi pelayanan GPM, yang secara programatis dijabarkan di dalam KUP dan
GBPP pada semua jenjang.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota AMGPM terdiri dari :
1. Anggota Biasa yaitu :
1.1. semua Anggota GPM yang berumur 17-45 tahun yang menerima
tujuan, pengakuan, azas dan Moto serta bersedia melaksanakan Amanat Pelayanan
Organisasi.
1.2. Pimpinan Gereja (Exs oficio).
2. Anggota Luar Biasa yaitu :
2.1. Mantan Anggota Biasa.
2.2. Anggota Biasa yang tidak termasuk dalam butir 1.
3. Anggota Kehormatan yaitu mantan Anggota Biasa dan Anggota
Luar Biasa yang tidak termasuk butir 1 yang berjasa bagi organisasi.
4. Anggota Penyantun yaitu mereka yang dengan sukarela
memberikan bantuan kepada organisasi, yang ditetapkan oleh Pengurus Organisasi
pada tingkatnya.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Setiap Anggota berhak untuk :
1.1. Anggota Biasa :
a. Mempunyai hak bicara dan hak suara.
b. Mempunyai hak memilih dan dipilih.
c. Menyampaikan usul atau pendapat secara langsung atau tidak
langsung.
d. Menghadiri setiap kegiatan organisasi.
e. Memiliki Kartu Anggota.
1.2. Anggota Luar Biasa :
a. Menghadiri dan ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan
organisasi.
b. Menyampaikan usul atau pendapat secara langsung atau tidak
langsung.
c. Mempunyai hak bicara.
d. Tidak mempunyai hak memilih atau dipilih.
1.3. Anggota Kehormatan :
a. Mempunyai hak bicara atau usul, baik diminta atupun tidak
diminta.
b. Ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi.
1.4. Anggota Penyantun :
a. Mempunyai hak bicara atau usul, baik diminta maupun tidak
diminta.
b. Ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi.
2. Setiap Anggota Biasa berkewajiban :
2.1. Memegang teguh pengakuan organisasi dalam pergaulan
sehari-hari.
2.2. Menjaga dan memelihara nama baik, kehormatan dan
kepentingan organisasi dan GPM, baik kedalam maupun keluar.
2.3. Selalu berusaha meningkatkan dan mengembangkan AMGPM
khususnya dan GPM umumnya.
2.4. Membayar Iuran dan atau Donasi serta membantu
usaha-usaha lainnya yang dikembangkan oleh AMGPM.
Pasal 4
PENERIMAAN, PENGANGKATAN DAN PENETAPAN ANGGOTA
1. Anggota Biasa diterima oleh Pengurus Ranting.
2. Anggota Luar Biasa diterima dan didaftarkan oleh Pengurus
Ranting.
3. Anggota Kehormatan diangkat oleh Pengurus Besar dan
ditetapkan oleh Kongres atas usulan Pengurus Daerah.
4. Anggota Penyantun diangkat dan ditetapkan oleh Pengurus
pada setiap jenjang organisasi.
Pasal 5
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1. Berpindah status keanggotaan GPM.
2. Meninggal dunia.
3. Diberhentikan dari keanggotan AMGPM oleh Gereja Protestan
Maluku karena melanggar disiplin organisasi dan disiplin GPM dan yang
bersangkutan dapat membuat pembelaan diri di Kongres.
4. Khususnya bagi Anggota Penyantun dapat dibebaskan oleh
Pengurus pada setiap jenjang organisasi.
5. Anggota AMGPM yang mengundurkan diri harus disertai surat
pernyataan.
BAB III
QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 6
1. Qorum dan pengambilan keputusanadalah sah, bila dihadiri
lebih dari seperdua Peserta Biasa.
2. Dalam satu rapat diusahakan agar keputusan diambil atas
dasar musyawarah mufakat.
BAB IV
LEMBAGA LEGISLATIF
Pasal 7
KONGRES
1. Kongres adalah Lembaga Legislatif tertinggi AMGPM.
2. Kongres dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan
pelaksanaannya sesuai dengan Tata Tertib yang ditetapkan.
3. Hasil-hasil Keputusan Kongres direkomendasikan
pelaksanaannya oleh Sidang Sinode.
4. Keputusan Kongres diambil atas dasar musyawarah untuk
mufakat kecuali dalam pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Umum, Keputusan
diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
5. Pengurus Besar memimpin dan bertanggung-jawab atas
pelaksanaan Kongres; Sidang-sidang dalam Kongres dipimpin oleh Majelis Ketua
yang terdiri dari unsur Pengurus Besar 2 orang dan Peserta Biasa 3 orang yang
ditetapkan oleh Kongres.
6. Dalam keadaan tertentu Kongres Istimewa dapat diadakan
diluar waktu yang ditetapkan.
7. Kongres bertugas :
a. Merubah atau menetapkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah
Tangga AMGPM.
b. Menilai Laporan Umum Pertanggung-jawaban Pengurus Basar.
c. Mendengar
Laporan Pengurus Daerah.
d. Menetapkan Garis-garis Besar Program Organisasi.
e. Memilih Pengurus Besar.
f. Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
8. Kongres dihadiri oleh :
8.1. Peserta Biasa yang terdiri dari :
a. Pengurus Besar.
b. Perutusan Daerah yang terdiri dari 7 orang yaitu: 5 orang
Pengurus Daerah dan 2 orang Anggota Biasa.
c. Unsur BPH Sinode GPM.
d. Ketua-ketua Klasis.
8.2. Peserta Luar Biasa yang terdiri dari :
a. Peninjau dari Daerah yang jumlahnya ditetapkan oleh
Pengurus Besar.
b. Undangan lainnya yang dianggap perlu oleh Pengurus Besar.
9. Dalam Kongres setiap Peserta Biasa mempunyai hak satu
suara.
10. Peserta Biasa mempunyai hak bicara dan hak suara; Peserta
Luar Biasa mempunyai hak bicara.
Pasal 8
MUSYAWARAH PIMPINAN PERIPURNA
1. Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) adalah Lembaga
Legislatif yang pelaksanaannya sesudah Kongres dan kedudukannya berada dibawah
Kongres.
2. Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) dilaksanakan sekali dalam
setahun dan hanya 4 kali dalam satu masa Kongres.
3. Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) dilaksanakan sesuai
Tata Tertib yang ditetapkan.
4. Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) tahun pertama dalam
masa kepengurusan yang baru dari Pengurus Besar dilaksanakan sesudah Kongres
berakhir.
5. Musyawarah pimpinan Paripurna (MPP) dihadiri oleh :
5.1. Peserta Biasa:
a. Pengurus Besar
b. Perutusan Daerah yang terdiri dari: Ketua dan Sekretaris
Daerah ditambah 1 orang Anggota Biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah.
c. Unsur BPH Sinode GPM.
d. Ketua-ketua Klasis GPM.
5.2. Peserta Luar Biasa:
a. Undangan lain yang dianggap perlu oleh Pengurus Besar.
b. Peninjau dari Daerah yang disetujui oleh Pengurus Besar.
6. Setiap Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP)
mempunyai hak satu suara.
7. Pengurus Besar memimpin dan bertanggung-jawab atas
pelaksanaan Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP); Sidang-sidang dalam Musyawarah
Pimpinan Paripurna (MPP) dipimpin oleh Pengurus Besar.
8. Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) bertugas :
a. Mengevaluasi Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja (APB) satu tahun sebelumnya.
b. Menetapkan Program Kerja dan APB satu tahun berikutnya.
c. Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
9. Hasil-hasil Keputusan Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP)
direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang BPL Sonode GPM.
Pasal 9
KONPERENSI DAERAH (KONPERDA)
1. Konperensi Daerah (Konperda) adalah Lembaga Legislatif
tertinggi ditingkat Daerah.
2. Konperensi Daerah (Konperda) dilaksanakan 5 (lima) tahun
sekali dan pelaksanaannya sesuai dengan Tata Tertib yang ditetapkan MPP.
3. Hasil-hasil Keputusan Konperensi Daerah (Konperda) tidak
boleh bertentangan dengan Keputusan Kongres. Hasil-hasil Keputusan Konperensi
Daerah (Konperda) direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang Klasis.
4. Keputusan Konperensi Daerah (Konperda) diambil atas dasar
musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak. Dalam pemilihan Ketua dan Sekretaris
Daerah, Keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara.
5. Sidang-sidang dalam Konperensi Daerah (Konperda)
dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari unsur Pengurus Daerah 2 orang dan
Peserta Biasa 3 orang yang ditetapkan oleh Konperda.
6. Dalam keadaan tertentu Konperensi Daerah (Konperda)
Istimewa dapat diadakan di luar waktu yang ditetapkan.
7. Konperensi Daerah (Konperda) bertugas :
a. Menilai Laporan Umum Pertanggung-jawaban Pengurus Daerah.
b. Mendengar Laporan Pengurus Cabang.
c. Menetapkan Garis-garis Besar Program Organisasi di tingkat
Daerah.
d. Memilih Pengurus Daerah.
e. Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
8. Konperensi Daerah (Konperda) dihadiri oleh :
8.1. Peserta Biasa yang terdiri dari :
a. Pengurus Daerah.
b. Perutusan Cabang yang terdiri dari 5 orang yaitu: 3 orang
Pengurus Cabang dan 2 orang Anggota Biasa.
c. Ketua Klasis atau unsur Badan Pekerja Klasis.
d. Ketua-ketua Majelis Jemaat.
8.2. Peserta Luar Biasa yang terdiri dari :
a. Unsur Pengurus Besar.
b. Peninaju dari Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh
Pengurus Daerah.
c. Undangan lainnya yang dianggap perlu oleh Pengurus Daerah.
9. Dalam Konperensi Daerah (Konperda) setiap Peserta Biasa
mempunyai hak satu suara.
10. Peserta Biasa mempunyai hak bicara dan hak suara; Peserta
Luar Biasa mempunyai hak bicara.
Pasal 10
MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA DAERAH (MPPD)
1. Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD) adalah Lembaga
Legislatif yang pelaksanaannya sesudah Konperensi Daerah (Konperda) dan
kedudukannya berada dibawah Konperda.
2. Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD) dilaksanakan
sekali dalam setahun dan hanya 4 kali dalam satu masa Konperda.
3. Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD) tahun pertama
dalam masa kepengurusan yang baru dari Pengurus Daerah dilaksanakan sesudah
Konperda berakhir.
4. Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD) dilaksanakan
sesuai Tata Tertib yang ditetapkan oleh MPP.
5. Musyawarah pimpinan Paripurna Daerah dihadiri oleh :
5.1. Peserta Biasa:
a. Pengurus Daerah.
b. Perutusan Cabang yang terdiri dari : Ketua dan Sekretaris
Cabang ditambah 1 orang Anggota Biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Cabang.
c. Ketua Klasis atau Badan Pekerja Klasis.
d. Ketua-ketua Majelis Jemaat.
5.2. Peserta Luar Biasa:
a. Unsur Pengurus Besar.
b. Peninjau dari Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh
Pengurus Daerah.
c. Undangan lainya yang dianggap perlu oleh Pengurus Daerah.
6. Setiap Peserta MPPD mempunyai hak satu suara.
7. Pengurus Daerah memimpin dan bertanggung-jawab atas
pelaksanaan MPPD; Sidang-sidang dalam MPPD dipimpin oleh Pengurus Daerah.
8. Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD) bertugas :
a. Mengevaluasi Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja (APB) satu tahun sebelumnya.
b. Menetapkan Program Kerja dan APB satu tahun berikutnya.
c. Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
9. Hasil-hasil Keputusan Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah
(MPPD) direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang Klasis.
Pasal 11
KONPERENSI CABANG (KONPERCAB)
1. Konperensi Cabang (Konpercab) adalah Lembaga
Legislatif tertinggi ditingkat Cabang.
2. Konperensi Cabang (Konpercab) dilaksanakan 5 (lima)
tahun sekali dan pelaksanaannya sesuai dengan Tata Tertib yang ditetapkan MPP.
3. Hasil-hasil Keputusan Konperesi Cabang (Konpercab)
tidak boleh bertentangan dengan Keputusan Konperda. Hasil-hasil Keputusan
Konpercab direkomendir pelaksanaannya oleh Sidang Jemaat.
4. Keputusan Konperensi Cabang (Konpercab) diambil atas dasar
musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak mencapai mufakat, maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Dalam pemilihan
Ketua dan Sekretaris Cabang, Keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara.
5. Pengurus Cabang memimpin dan bertanggung-jawab atas
pelaksanaan Konpercab; Sidang-sidang dalam Konpercab dipimpin oleh Majelis
Ketua yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang 2 orang dan Peserta Biasa 3 orang
yang ditetapkan oleh Konpercab .
6. Dalam keadaan tertentu Konperensi Cabang (Konpercab)
Istimewa dapat diadakan di luar waktu yang ditetapkan.
7. Konperensi Cabang (Konpercab) bertugas :
a. Menilai Laporan Umum Pertanggung-jawaban Pengurus Cabang.
b. Mendengar Laporan Pengurus-pengurus Ranting.
c. Menetapkan Garis-garis Besar Program Organisasi di tingkat
Cabang.
d. Memilih Pengurus Cabang.
e. Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
8. Konperensi Cabang (Konpercab) dihadiri oleh :
8.1. Peserta Biasa yang terdiri dari :
a. Pengurus Cabang.
b. Perutusan Ranting yang terdiri dari 5 orang yaitu: 3 orang
Pengurus Ranting dan 2 orang Anggota Biasa.
c. Ketua Majelis Jemaat atau unsur Majelis Jemaat.
8.2. Peserta Luar Biasa yang terdiri dari :
a. Unsur Pengurus Daerah.
b. Peninjau dari Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh
Pengurus Cabang.
c. Undangan lain yang dianggap perlu oleh Pengurus Cabang.
9. Dalam Konperensi Cabang (Konpercab) setiap Peserta
Biasa mempunyai hak satu suara.
10. Peserta Biasa mempunyai hak bicara dan hak suara; Peserta
Luar Biasa mempunyai hak bicara.
Pasal 12
MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA CABANG
1. Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC) adalah Lembaga
Legislatif yang pelaksanaannya sesudah Konperensi Cabang
(Konpercab) dan kedudukannya berada dibawah Konpercab.
2. Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC) dilaksanakan
sekali dalam setahun dan hanya 4 kali dalam satu masa Konpercab.
3. Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC) tahun pertama
dalam masa kepengurusan yang baru dari Pengurus Cabang dilaksanakan sesudah
Konpercab berakhir.
4. Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC)
dilaksanakan sesuai Tata Tertib yang ditetapkan oleh MPP.
5. Musyawarah pimpinan Paripurna Cabang (MPPC) dihadiri
oleh :
5.1. Peserta Biasa:
a. Pengurus Cabang .
b. Perutusan Ranting yang terdiri dari: Ketua dan Sekretaris
Ranting ditambah 1 orang Anggota Biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Ranting.
c. Ketua-ketua Majelis Jemaat atau Unsur Majelis Jemaat.
5.2. Peserta Luar Biasa:
a. Unsur Pengurus Daerah.
b. Peninjau dari Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh
Pengurus Cabang.
c. Undangan lainya yang dianggap perlu oleh Pengurus Cabang.
6. Setiap Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC)
mempunyai hak satu suara.
7. Pengurus Cabang memimpin dan bertanggung-jawab atas
pelaksanaan MPPC; Sidang-sidang dalam MPPC dipimpin oleh Pengurus Cabang.
8. Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC) bertugas :
a. Mengevaluasi
Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) satu tahun sebelumnya.
b. Menetapkan Program Kerja dan APB satu tahun berikutnya.
c. Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
9. Hasil-hasil Keputusan Musyawarah Pimpinan Paripurna
Cabang (MPPC) direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang Jemaat.
Pasal 13
RAPAT RANTING
1. Rapat Ranting adalah Lembaga Legislatif tertinggi
ditingkat Ranting .
2. Rapat Ranting dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali dan
pelaksanaannya sesuai dengan Tata Tertib yang ditetapkan oleh MPP.
3. Hasil-hasil Keputusan Rapat Ranting tidak boleh
bertentangan dengan Keputusan Konpercab. Hasil-hasil Keputusan Rapat Ranting
direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang Jemaat.
4. Keputusan Rapat Ranting diambil atas dasar musyawarah
untuk mufakat kecuali dalam pemilihan Ketua dan Sekretaris Ranting, Keputusan
diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
5. Pengurus Ranting memimpin dan bertanggung-jawab atas
pelaksanaan Rapat Ranting; Sidang-sidang dalam Rapat Ranting dipimpin oleh
Majelis Ketua yang terdiri dari unsur Pengurus Ranting 2 orang dan Peserta
Biasa 3 orang yang ditetapkan oleh Rapat Ranting.
6. Dalam keadaan tertentu Rapat Ranting Istimewa dapat
diadakan diluar waktu yang ditetapkan.
7. Rapat Ranting bertugas :
a. Menilai Laporan Umum Pertanggung-jawaban Pengurus Rapat
Ranting.
b. Menetapkan Garis-garis Besar Program Organisasi di tingkat
Ranting.
c. Memilih Pengurus Ranting.
d. Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
8. Rapat Ranting dihadiri oleh :
8.1. Peserta Biasa yang terdiri dari :
a. Pengurus Ranting.
b. Semua Anggota Ranting yang terdaftar.
c. Majelis Jemaat (Majelis Jemaat Sektor).
8.2. Peserta Luar Biasa yang terdiri dari :
a. Unsur pengurus Cabang.
b. Undangan lain yang dianggap perlu oleh Pengurus Ranting.
9. Dalam Rapat Ranting setiap Peserta Biasa mempunyai hak
satu suara.
10. Peserta Biasa mempunyai hak bicara dan hak suara; Peserta
Luar Biasa mempunyai hak bicara.
Pasal 14
RAPAT KERJA RANTING
1. Rapat Kerja Ranting adalah Lembaga Legislatif
yang pelaksanaanya sesudah Rapat Ranting dan kedudukannya berada dibawah Rapat
Ranting.
2. Rapat Kerja Ranting dilaksanakan sekali dalam setahun
sesuai Tata Tertib yang ditetapkan oleh MPP.
3. Rapat Kerja Ranting dihadiri oleh :
3.1. Peserta Biasa:
a. Pengurus Ranting. .
b. Sejumlah Anggota Biasa yang ditentukan oleh Pengurus
Ranting dalam kesepakatan bersama untuk mewakili semua Anggota Biasa.
c. Unsur Majelis jemaat (Majelis Jemaat di Sektor).
3.2. Peserta Luar Biasa:
a. Unsur Pengurus Cabang.
b. Undangan lainya yang dianggap perlu oleh Pengurus Ranting.
4. Setiap Peserta Rapat Kerja Ranting mempunyai hak satu
suara.
5. Pengurus Ranting memimpin dan bertanggung-jawab atas
pelaksanaan Rapat Kerja Ranting; Sidang-sidang dalam Rapat Kerja Ranting
dipimpin oleh Pengurus Ranting.
6. Rapat Kerja Ranting bertugas :
a. Mengevaluasi Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja (APB) satu tahun sebelumnya.
b. Menetapkan Program Kerja dan APB satu tahun berikutnya.
c. Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
7. Hasil-hasil Keputusan Rapat Kerja Ranting direkomendasikan
pelaksanaannya oleh Sidang Jemaat.
BAB V
LEMBAGA EKSEKUTIF
Pasal 15
PENGURUS BESAR
1. Susunan Pengurus Besar AMGPM terdiri dari 20
personil yaitu: 1 orang Ketua Umum, 5 orang Ketua Bidang, 1 orang Sekretaris
Umum, 5 orang Sekretaris Bidang, 1 orang Bendahara dan 2 orang wakil Bendahara
serta 5 orang Koordinator Wilayah ( Korwil).
2. Ketua dan Sekretaris Umum dipilih langsung oleh Kongres,
sedangkan Fungsionaris lainnya dipilih melalui Formatur untuk periode tugas 5
tahun.
3. Mekanisme dan tatacara pemilihan Pengurus Besar diatur
didalam Tata-cara Pencalonan dan prosedur Pemilihan yang ditetapkan oleh
Kongres.
4. Ketua Umum dan Sekretaris Umum mewakili organisasi ke
dalam dan ke luar.
5. Uraian tugas Pengurus Besar diatur dalam Peraturan
Organisasi (PO) yang ditetapkan oleh MPP.
6. Selama Pengurus Besar yang baru belum dilantik maka
Pengurus Besar demisioner lama masih tetap bertanggung-jawab dalam melaksanakan
tugasnya.
7. Pergantian Pengurus Besar harus disertai dengan serah
terima selengkapnya.
8. Pengurus Besar berkewajiban :
a. Mempersiapkan, melaksanakan Kongres dan MPP.
b. Melaksanakan segala urusan yang menyangkut keputusan
Kongres dan MPP serta mempertanggung-jawabkan pada Kongres dan MPP berikutnya.
c. Melaksanakan pelantikan Pengurus Daerah dan menghadiri
Konperda, MPPD dan lain-lain kegiatan organisasi tingkat Daerah sebagai
Pengarah.
d. Memberikan Informasi Perkembangan Organisasi dalam Sidang
Sinode dan BPL Sinode GPM.
9. Pengurus Besar berfungsi:
a. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengarahan dan
pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan roda Organisasi sesuai dengan Keputusan
Kongres dan Kebijakan-kebijakan Lain Organisasi.
b. Menetapkan kebijakan-kebijakan Strategis Organisasi.
c. Menggali dan memberdayakan seluruh potensi SDM Pemuda.
Pasal 16
PENGURUS DAERAH
1. Susunan Pengurus Daerah disesuaikan dengan susunan
Pengurus Besar dengan memperhitungkan keadaan Daerah.
2. Pengurus Daerah dipilih oleh Konperda dengan sistem
pemilihan langsung dan atau pemilihan Formatur untuk periode tugas 5 tahun.
3. Mekanisme dan tata-cara pemilihan Pengurus Daerah diatur
dalam Tata Cara Pencalonan dan Prosedur Pemilihan yang ditetapkan oleh
Konperda.
4. Ketua dan Sekretaris Daerah mewakili organisasi ke dalam
dan ke luar.
5. Uraian tugas Pengurus Daerah diatur dalam PO yang
ditetapkan oleh MPP.
6. Selama Pengurus Daerah yang baru belum dilantik maka
Pengurus Daerah demisioner masih tetap bertanggung-jawab dalam melaksanakan
tugasnya.
7. Pergantian Pengurus Daerah harus disertai dengan serah
terima selengkapnya.
8. Pengurus Daerah berkewajiban :
a. Mempersiapkan, melaksanakan Konperda dan MPPD.
b. Melaksanakan segala urusan yang menyangkut keputusan
Konperda dan MPPD serta mempertanggung-jawabkan pada Konperda dan MPPD
berikutnya.
c. Melaksanakan pelantikan Pengurus Cabang dan menghadiri
Konpercab atau MPPC dan lain-lain kegiatan organisasi tingkat Cabang sebagai
Pengarah.
d. Menyampaikan Laporan Perkembangan Organisasi AMGPM Tingkat
Daerah dalam Sidang Klasis.
Pasal 17
PENGURUS CABANG
1. Susunan Pengurus Cabang disesuaikan dengan susunan
Pengurus Besar dengan memperhitungkan keadaan Cabang.
2. Pengurus Cabang dipilih oleh Konpercab dengan sistem
pemilihan langsung dan atau pemilihan Formatur untuk periode tugas 5 tahun.
3. Mekanisme dan tatacara pemilihan Pengurus Cabang diatur
Tata Cara Pencalonan dan Prosedur Pemilihan yang ditetapkan oleh Konpercab.
4. Ketua dan Sekretaris Cabang mewakili organisasi ke dalam
dan ke luar.
5. Uraian tugas Pengurus Cabang diatur dalam PO yang
ditetapkan oleh MPP.
6. Selama Pengurus Cabang yang baru belum dilantik maka
Pengurus Cabang demisioner masih tetap bertanggung jawab dalam melaksanakan
tugasnya.
7. Pergantian Pengurus Cabang harus disertai dengan serah
terima selengkapnya.
8. Pengurus Cabang berkewajiban :
a. Mempersiapkan, melaksanakan Konpercab dan MPPC.
b. Melaksanakan segala urusan yang menyangkut keputusan
Konpercab dan MPPC serta mempertanggung-jawabkan pada Konpercab dan MPPC
berikutnya.
c. Melaksanakan pelantikan Pengurus Ranting dan menghadiri
Rapat Ranting atau Rapat Kerja Ranting dan lain-lain kegiatan organisasi tingkat
Ranting sebagai Pengarah.
d. Memberikan Informasi Perkembangan Organisasi AMGPM Tingkat
Cabang dalam Sidang Jemaat.
Pasal 18
PENGURUS RANTING
1. Susunan Pengurus Ranting disesuaikan dengan susunan
Pengurus Besar dengan memperhitungkan keadaan Ranting.
2. Pengurus Ranting dipilih oleh Rapat Ranting dengan sistem
pemilihan langsung dan atau pemilihan Formatur untuk periode tugas 2 tahun
3. Mekanisme dan tatacara pemilihan Pengurus Ranting diatur
dalam Prosedur dan Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan yang ditetapkan oleh
Rapat Ranting.
4. Ketua dan Sekretaris Ranting mewakili organisasi ke dalam
dan ke luar.
5. Uraian tugas Pengurus Ranting diatur dalam PO yang
ditetapkan oleh MPP.
6. Selama Pengurus Ranting yang baru belum dilantik maka
Pengurus Ranting demisioner masih tetap bertanggung jawab dalam melaksanakan
tugasnya.
7. Pergantian Pengurus Ranting harus disertai dengan serah
terima selengkapnya.
8. Pengurus Ranting berkewajiban :
a. Mempersiapkan, melaksanakan Rapat Ranting dan Rapat Kerja
Ranting.
b. Melaksanakan segala urusan yang menyangkut keputusan Rapat
Ranting dan Rapat Kerja Ranting serta mempertanggung-jawabkan pada Rapat
Ranting dan Rapat Kerja Ranting berikutnya.
c. Memberikan Informasi Perkembangan Organisasi AMGPM Tingkat
Ranting dalam Sidang Jemaat.
BAB VI
BADAN PEMBINA
Pasal 19
1. Badan Pembina adalah Badan Konsultatif AMGPM yang
berfungsi melaksanakan tugas pendampingan bagi Pengurus Organisasi pada
masing-masing jenjang.
2. Dalam melaksanakan fungsinya Badan Pembina bersifat
kolektif.
3. Secara struktural Badan Pembina terdiri dari
sebanyak-banyaknya 7 orang dengan perincian: 1 orang Ketua, 1orang Wakil Ketua,
1 orang Sekretaris dan 4 orang Anggota.
4. Keanggotaan Badan Pembina terdiri dari :
a. Fungsional Gereja pada masing-masing jenjang organisasi.
b. Fungsional Masyarakat yang dianggap layak untuk tugas itu.
5. Secara Fungsional, perangkat Kepemimpinan Gereja adalah
Pembina pada setiap jenjang Kepengurusan Organisasi (secara ex-oficio).
6. Periode tugas Badan Pembina mengikuti periode tugas
Pengurus Organisasi pada jenjangnya.
7. Badan Pembinan diangkat dan ditetapkan oleh Lembaga
Eksekutif pada masing-masing jenjang organisasi.
BAB VII
A T R I B U T
Pasal 20
AMGPM mempunyai Lambang dan Lagu Wajib.
Pasal 21
Lambang-lambang Organisasi AMGPM terdiri dari:
1. Bendera.
2. Panji.
3. Jaket.
4. Lencana (Emblem).
5. Topi.
Selanjutnya Lambang-lambang ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).
Pasal 22
Lagu Wajib AMGPM yaitu ” KAMU ADALAH GARAM DAN TERANG DUNIA“
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 23
1. Perbendaharaan AMGPM yang berupa dana, sumber dana dan
harta milik diperoleh dari:
a. Persembahan (Kolekta, Persepuluhan, Sukarela).
b. Iuran/Tanggungan.
c. Warisan, Hibah dan sunbangan yang tidak mengikat.
d. Usaha-usaha yang sah.
2. Perbendaharaan AMGPM terdiri dari semua perbendaharaan
yang dikelola di semua jenjang Organisasi.
3. Tahun Buku AMGPM adalah Tahun Taqwin.
Pasal 24
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
1. Pengelolaan perbendaharaan AMGPM disemua jenjang
organisasi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) yang
berimbang dan dinamis.
2. Anggaran Pendapatan Dan Belanja di semua jenjang
organisasi dirancang oleh Lembaga Eksekutif dan ditetapkan oleh Lembaga
Legislatif.
3. Tahun Anggaran Organisasi menurut Tahun Taqwin.
4. Metode Pembukuan Organisasi menurut Azas Kas (Cash
Stelsel).
5. Azas Pembukuan Organisasi menurut Azas Brutto.
6. Pengurus Besar bertanggung-jawab dan mengkoordinasikan
pemeriksaan dan pengawasan perbendaharaan disemua jenjang organisasi dalam
kerja sama dengan perangkat Kepemimpinan Gereja di semua jenjang.
7. Pada semua jenjang Kepengurusan Organisasi harus dibentuk
Tim Verifikasi dengan tugas mengsadakan pemeriksaan keuangan dan melaporkan
hasilnya kepada Lembaga Legislatif pada jenjangnya.
8. Pembentukan Tim Verifikasi dipercayakan kepada perangkat
organisasi masing-masing jenjang dengan Rekomendasi yang diberikan oleh Lembaga
Legislatif pada setiap jenjang.
9. Keanggotaan Tim Verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang
yaitu: 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota, dan 2 (dua) orang Anggota.
10. Segala hal yang menyangkut: bentuk, sistim serta prosedur
Pembukuan dan Pertanggung-jawaban diatur lebih lanjut di dalam Peraturan
Organisasi (PO) yang ditetapkan di dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP).
Pasal 25
PERTANGGUNG-JAWABAN PERBENDAHARAAN
Bendaharawan berkewajiban memberikan pertanggung-jawaban tentang
perbendaharawan kepada Lembaga Legislatif dan Eksekutif.
BAB IX
PENGESAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 26
1. Pengesahan pembentukan struktur Organisasi dilakukan oleh
Perangkat Pengurus setingkat diatasnya kecuali Pengurus Besar dilakukan oleh
BPH Sinode GPM.
2. Pengesahan pembentukan dan atau pengesahan pembubaran
Ranting, Cabang, Daerah dilakukan oleh Pengurus setingkat diatasnya.
3. Pembubaran AMGPM ke dalam lain Wadah Pemuda Gerejawi
dilakukan oleh Kongres dengan memperhatikan nasihat Sinode GPM cq. BPH
Sinode GPM.
4. Dalam Kongres yang diadakan untuk membubarkan AMGPM
dibentuk Panitia Penyelidik untuk menyelesaikan segala kekayaan Organisasi.
5. Pada waktu pembubaran, semua milik AMGPM diserahkan kepada
GPM.
BAB X
KETENTUAN PERUBAHAN
Pasal 27
1. Setiap perubahan atau penambahan Anggaran Rumah Tangga ini
harusnya dilakukan oleh Kongres.
2. Tata Cara pengusulan perubahan ART selanjutnya akan diatur
dalam Peraturan Organisasi.
3. Lain-lain peraturan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga diatur oleh Pengurus Besar sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar AMGPM.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
DITETAPKAN DI
: ABORU
PADA TANGGAL : 19 NOVEMBER 2001
PIMPINAN SIDANG
MEJELIS KETUA :
SEKRETARIS
1. Agust Rarsina, SH
2. Morits R Lantu, S.Pd
3. Pdt. Nn. S. Latuny, Sm.Th
4. Pdt. S. Matulapelwa, Sm.Th
5. Sepliano Sahureka, M.Si
Pdt.
Drs. H. Lekahena
MEMORI PENJELASAN
ANGGARAN DASAR
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
I. PENJELASAN UMUM
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah sumber hukum yang lebih
dikenal dengan sebutan konstitusi. Sebagai konstitusi ia merupakan hukum yang
mengatur dan mengikat anggota maupun lembaga sebagai aparat pelaksana
organisasi pada semua jenjang kepemimpinan organisasi demi pencapaian tujuan
organisasi. Konstitusi berarti pula Hukum Dasar. Sebagai Hukum Dasar ia
merupakan hukum yang tertinggi di dalam berorganisasi dimana semua hukum dan
peraturan-peraturan didalam organisasi lahir daripadanya dan tidak boleh
bertantangan (harus konkordan) denganya. Pandangan inipun mengisyaratkan, bahwa
peraturan-peraturan organisasi AMGPM lainnya yang dibuat kemudian harus
merupakan usaha penjabaran lebih lanjut dari padanya dan mesti dalam
rumusan-rumusannya.
Anggaran Dasar (AD) adalah aturan pokok dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah
kelengkapan dari aturan pokok tersebut. Sebagai aturan pokok dan sebagai
kelengkapan dari aturan pokok keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Aturan-aturan pokok yang diatur
dalam bagian AD kemudian diatur lebih lanjut (dirinci) didalam bagian ART.
Dalam bagian ART juga diatur tentang aturan-aturan lain yang sebelumnya tidak
terdapat didalam AD tetapi yang tidak bertentangan dengannya. (juncto AD
Bab XV, pasal 23).
Secara keseluruhan baik aturan pokok (AD) maupun kelengkapan dari aturan pokok
(ART) pada dasarnya telah mengatur hal-hal pokok bagi kehidupan organisasi,
yang meliputi :
1. Keanggotaan organisasi,
2. Kelembagaan organisasi, dan
3. Hubungan antara keanggotaan organisasi dan kelembagaan
organisasi.
Hal-hal pokok diatas dijabarkan dan diatur didalam pasal-pasal Batang Tubuh,
dengan sistimatika sebagai berikut :
Anggaran Dasar,
1. Mukadimah, 2 alinea.
2. Ketentuan pokok, Bab I. Pasal 1, 2 dan 3
; Bab II Pasal 4 ; Bab III Pasal 5 ; Bab IV Pasal 6 ; Bab V Pasal 7 ; Bab VI
Pasal 8.
1. Sistim Organisasi, Bab VII Pasal 9, 10
dan 11 ; Bab VIII Pasal 12 ; Bab IX Pasal 13 dan 14 ; Bab X Pasal 15 dan 16 ;
Bab XI Pasal 17 ; Bab XII Pasal 18 dan 19.
2. Lain – lain Bab XIII Pasal 20 dan 21 ;
Bab XIV Pasal 22 ; Bab XV Pasal 23.
Anggaran Rumah Tangga,
1. Uraian Amanat Pelayanan, Bab I.
2. Uraian Sistim Organisasi, Bab II Pasal
1, 2, 3 dan 4 ; Bab III Pasal 5 ; Bab IV Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12 dan 13 ;
Bab V Pasal 14, 15, 16 dan 17 ; Bab VI Pasal 18 ; Bab VII Pasal 19, 20 dan 21 ;
Bab VIII Pasal 22, 23 dan 24.
3. Lain – lain Bab IX Pasal 25 ; Bab XI.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hubungannya dengan konstitusi
organisasi, antara lain :
1. Secara konstitusional, konstitusi organisasi terdiri dari
Mukadimah, Batang Tubuh dan Memori Penjelasan. Ketiganya merupakan satu
kesatuan yang utuh-menyeluruh.
2. Mukadimah AD yang memuat beberapa motivasi pokok kemudian
dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh.
3. Memori Penjelasan merupakan bagian yang memuat penjelasan
atas Mukadimah AD dan Batang Tubuh AD/ART.
II. PENJELASAN
ANGGARAN DASAR
Mukadimah.
Dari formatnya, Mukadimah AD AMGPM terdiri dari 2 (dua) alinea. Kedua alinea
tersebut mengandung pokok pikiran, yang diuraikan sebagai berikut :
Alinea pertama mengandung 2 (dua) pokok pikiran yang menekankan pada keberadaan
kelembagaan dan komitmen kelembagaan AMGPM, antara lain :
1. AMGPM dirikan dan diasuh oleh GPM oleh karena itu selaku
bagian integral dari gereja Protestan Maluku, disamping menunjukan pertalian
sejarah kehadiran organisasi ini dengan GPM sebagai pendiri; juga menunjukan
pandangan eklesiolegis GPM yang memandang seluruh Umat GPM (termasuk Pemuda
yang menjadi Anggota – anggota Angkatan Muda GPM) sebagai satu kesatuan.
Panggilan sejarahnya sangatlah melekat-kuat dan nampak jelas pada sosok
keberadaan kelembagaan AMGPM sebagai organisasi yang didirikan oleh Gereja
Protestan Maluku.
Berdasarkan catatan sejarah, timbulnya kesadaran bagi gerakan
pemuda kristen dalam GPM khususnya terhadap soal-soal gerejawi di Maluku adalah
motivasi pokok yang telah melahirkan organisasi Pemuda Gereja Protestan Maluku.
Berawal dari Persatuan Pemuda Masehi Maluku (PPMM) yang berdiri pada tahun 1940
yang kemudian dirobah namanya menjadi Persatuan Pemuda Kristen Maluku (PPKM)
pada tahun 1949 telah turut diikutsertakan dalah usaha-usaha mempersiapkan para
pemuda gereja bagi tugas-tugas dan tanggung jawab bergereja.
Keputusan untuk kembali merobah nama PPKM menjadi Angkatan Muda GPM dalam
Kongres XIII PPKM tahun 1962 di Saparua, menjadi tonggak sejarah baru bagi
kehidupan orgaisasi pemuda GPM. Sebab nama PPKM dirasa terlampau umum, padahal
organisasi ini adalah organisasi pemuda GPM, dibentuk oleh GPM dan diasuh oleh
GPM. Sebagai bagian integral dari GPM yang memandang seluruh umat GPM sebagai satu
kesatuan.
1. Komitmen kelembagaan tidak lain adalah pengagasan
pengakuan tentang Yesus Kristus selaku Tuhan dan Juruselamat sesuai Firman
Allah. Pengakuan ini disamping merupakan landasan theologis bagi AMGPM dalam
melaksanakan seluruh tugas-tugas persekutuan, kesaksian dan pelayanan dalam
kehidupan gereja, masyarakat, bangsa dan negara juga mengungkapkan sikap yang
mendasar AMGPM dalam hubungannya dengan Allah dalam Yesus Kristus sebagai
kepala gereja.
Alinea kedua menunjukan pada kesadaran AMGPM terhadap apa yang
dipercayainya sekaligus melihat makna keterpanggilannya terhadap lingkungan
dimana ia ada dan hidup yakni perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia
yang berazaskan Pancasila. Dalam kenyataan itulah maka pelaksanaan tugas
Organisasi haruslah berpola pada kehidupan Yesus Kristus. Sebagai Rasul, Imam
dan Nabi: menunjuk pada tugas kesaksian, pengorbanan dan pengabdian untuk
menghadirkan syaloom Allah.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1. Mengenai nama organisasi secara jelas disingkat AMGPM.
Nama ini menunjuk pada hakekat dinamis generasi baru, sekaligus menentukan
warna sebagai organisasi Gereja yang didirikan oleh GPM (juncto Mukadimah AD,
aline pertama).
“Dibawa koordinasinya”: menunjuk pada:
a. Tanggung-jawab pengembangan GPM bagi peningkatan dan
kemajuan organisasi AMGPM yang mesti selalu nampak dalam seluruh amanat dan
pola pelayanan GPM serta sikap dan keterlibatan seluruh perangkat Pimpinan
Gereja dalam proses pembinaan dan pengembangan organisasi pada semua jenjang
kepemimpinan GPM.
b. Tanggung-jawab koordinasi timbal balik diantara GPM dan
AMGPM yang nampak pada sifat, pola dan bentuk pelaksanaan Amanat pelayanan
masing-masing (juncto ART Bab IV Pasal 6 ayat 3 ; Pasal 8 ayat 3 ; Pasal 10
ayat 3 ; Pasal 12 ayat 3).
Pasal 2. Tanggal 27 Maret 1933 adalah saat dimana untuk pertama kalinya
dibicarakan soal Perkumpulan Pemuda Masehi Maluku oleh Proto Sinode yang saat
itu sementara mempersiapkan pembentukan Gereja Protestan Maluku.“waktu yang
tidak ditentukan” - juncto AD Bab XIII Pasal 20 dan 21 ; ART Bab X Pasal
28 ayat 3, 4 dan 5.
Pasal 3. Pengurus Besar sebagai aparat pelaksana tertinggi organisasi
berkedudukan ditempat dimana pimpinan GPM berkedudukan. Anak kalimat “seluruh
wilayah pelayanan GPM”, menunjuk pada akibat dari AMGPM didirikan oleh GPM
dengan tugas melayani pemuda warga GPM.
BAB II
T U J U A N
Pasal 4. Rumusan tujuan AMGPM adalah bagian dari konsep perjuangan AMGPM
(idealisme organisasi) untuk mencapai tingkat kedewasaan penuh dari semua
anggotanya, baik dalam Iman, Iptek, Sosio-ekonomi, Sosio-Budaya dan
Sosio-Politik serta pengabdiannya dalam Gereja, masyarakat, bangsa dan negara.
Khusus untuk sosio politik diarahkan untuk dua aspek yaitu :
1. Penguatan terhadap ketahanan dan kesadaran politik terkait
dengan proses-proses baru dalam kehidupan politik.
2. Panggilan profetis, bahwa tanggung-jawab dan peran AMGPM
mencakup seluruh dimensi kehidupan manusia termasuk kehidupan politik sehingga
peran kemasyarakatan dari AMGPM di letakan pada kesadaran dengan mengedepankan
nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kesadaran akan martabat manusia.
Rumusan inipun sesuai dengan jiwa tujuan Nasional Indonesia sebagaimana termuat
dalam Pembukaan UUD 1945.
BAB III
PENGAKUAN
Pasal 5.1. Juncto Mukadimah AD, alinea pertama.
5.2. Esensi pengakuan tersebut harus tercermin dalam seluruh
sikap, gerak dan perilaku organisasi dan anggotannya. Esensi pengakuan inilah
yang membedakan Pemuda Gereja dengan pemuda lainya.
5.3. Sebagai konsekwensi dari pengakuan tersebut, maka AMGPM
menolak dan tidak bersikap kompromistis terhadap segala sesuatu yang secara
dasariah bertentangan dengan pengakuan itu.
BAB IV
AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pasal 6. Dengan menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya azas
dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, AMGPM menegaskan
penerimaan yang tulus serta tekat untuk mempertahankan, mengamalkan dan
melestarikan Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
BAB V
M O T O
Pasal 7. Pilihan Moto Angkatan Muda GPM: KAMU ADALAH GARAM (BUMI)
DAN TERANG DUNIA didasarkan pada dua pemahaman fundamental sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa Angkatan Muda GPM sebagai sebuah organisasi kader dan wadah tunggal
pembinaan pemuda gereja (GPM) terpanggil untuk melayani Gereja, masyarakat,
bangsa dan negara. Karena itu AMGPM pertama-tama mesti sadar dan menghayati
keberadaannya yang berdasar pada Firman Allah dan berakar pada Gereja. Untuk
itu ia harus memiliki karakter iman, moral, etik dan spiritualitas yang kokoh.
Karakter seperti itulah yang merupakan kekuatan dan daya internal AMGPM.
Karakter tersebut harus dibangun terus menerus secara kritis, kreatif dan
konstruktif. Proses penguatan dan internalisasi nilai-nilai iman, etik, moral
dan spiritual pada gilirannya merupakan daya yang mempengaruhi, membarui,
mentranformasi dan mengawetkan kehidupan jemaat, masyarakat dan kemanusiaan.
Kedua:
Bahwa Angkatan Muda GPM tidak hanya berdasar pada Firman dan berakar pada
Gereja, tetapi ia juga terarah ke dunia. Dunia merupakan arena paling
konkrit untuk AMGPM menyatakan panggilannya. Karena itu AMGPM harus tetap
aktual, relevan menanggapi persoalan-persoalan dunia. AMGPM terpanggil untuk
memberdayakan jemaat, masyarakat, dan dunia. Kualitas keberadaan AMGPM
ditentukan sejauh mana ia berfungsi dan berperan memberdayakan jemaat,
masyarakat, kemanusiaan dan dunia. Kedua metafor: GARAM BUMI DAN TERANG DUNIA
saling melengkapi, menyatu dan terintegrasi dalam rangka memberi makna terhadap
jati diri, fungsi, peran dan tanggung jawab AMGPM di tengah-tengah Gereja
masyarakat, bangsa dan negara untuk kesejahteraan kemanusiaan dan dunia.
BAB VI
AMANAT PELAYANAN
Pasal 8. Juncto ART, Bab I.
BAB VII
STATUS DAN BENTUK
Pasal 9.1. AMGPM tetap menyatu dan seaspirasi dengan gereja (GPM) sebab
dari sanalah ia lahir. Hubungannya dengan gereja (GPM) adalah hubungan yang
fungsional dan koordinatif.
AMGPM adalah bagian dari GPM itu sendiri yang berada ditengah-tengah gereja
untuk melaksanakan tugas-tugas gerejawi. AMGPM adalah juga Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda (OKP) sebab Ia adalah bagian integral dari masyarakat,
bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas-tugas masyarakat, bangsa dan negara.
Keberakarannya pada gereja tidaklah mengurangi hakekat indenpendensi
organisasi. Sebaliknya indenpendensi organisasi tidaklah menggeserkan hakekat
keberakarannya pada gereja. Dengan demikian AMGPM melaksanakan pergumulan
rangkap.
9.2. “organisasi kader dan wadah tunggal” – juncto AD Bab II
Pasal 4 ; ART Bab I ayat 1, 2, 3, 4 dan 5.
Pasal 10. Bentuk organisasi ini adalah kesatuan dan bukan federasi.
Sebagai akibat dari bentuk kesatuan tersebut maka harus ada perangkat pimpinan
tertinggi yang disebut Pengurus Besar (juncto AD Bab IX Pasal 13 dan 14).
Karena itu Pengurus Besar selaku pimpinan adalah pelaksana kebijakan organisasi
setelah Kongres dan MPP (juncto ART Bab IV Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 ).
Daerah, Cabang dan Ranting adalah pelaksana kebijakan organisasi setelah
Konperda/MPPD, Konpercab/ MPPC, Rapat Ranting/Rapat Kerja Ranting (juncto ART
Bab IV Pasal 8 ayat 1 ; Pasal 9 ayat 1 ; Pasal 10 ayat 1 ; Pasal 11 ayat 1 ;
Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 13 ayat 1).
Oleh karena itu pula PD dilantik dan disahkan Pengurus Besar (juncto ART
Bab V Pasal 14 ayat c) dan seterusnya ke jenjang di bawahnya. Begitu juga
Pengurus Ranting bertanggung jawab kepada Pengurus Cabang (juncto ART Bab V
Pasal 17 ayat 9 butir e) dan seterusnya ke jenjang atasnya.
Pasal 11 1. Cukup jelas.
2. Cukup Jelas.
3. Pada wilayah-wilayah tertentu Cabang dapat terdiri dari
beberapa Jemaat.
4. Cukup Jelas.
BAB VIII
K E A N G G O T A A N
Pasal 12. Keanggotaan AMGPM adalah/bersifat stelsel pasif (keanggotaan
otomatis) yang berarti setiap anggota Gereja Protestan Maluku (GPM) yang telah
memenuhi syarat umur keanggotaan ( 17 – 45 tahun), adalah anggota Angkatan Muda
GPM. Kalimat “dengan memperhitungkan kondisi setempat” menunjukkan adanya
kompleksitas ke-jemaat-an jemaat-jemaat dalam daerah pelayanan GPM di mana
AMGPM berada.. Ini terjadi karena terbatasnya sumber daya manusia (penyiapan
kader) sebagai tenaga penggerak dan pelaksana pelayanan organisasi ataupun
karena masih menguatnya ikatan-ikatan tradisional yang berhubungan langsung
dengan pola kepemimpinan suatu masyarakat hukum adat, teristimewa yang letaknya
jauh dari pusat-pusat perkotaan dan industri.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi Daerah/Cabang/Ranting yang berada di luar
kondisi sebagaimana di atas maupun proses-proses rekruitmen kader di tingkat
Pengurus Besar (PB).
BAB IX
K E L E M B A G A A N
Pasal 13. “Lembaga Legistatif” adalah alat kelembagaan organisasi yang
menjamin berfungsinya organisasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Lembaga
Legistatif adalah lembaga/forum untuk pengambilan keputusan-keputusan
organisasi. Sebagai lembaga legistatif diaturlah Kongres pada tingkat Pengurus Besar
hingga sampai ke tingkat yang paling rendah: Rapat Ranting di tingkat Pengurus
Ranting. Pada tingkat Kongres anggota hadir dalam bentuk perutusan daerah yang
ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi (PO). Pada tingkat Ranting
anggota hadir sebagai orang perorangan yang ketentuannya diatur dalam Peraturan
Organisasi (PO).
Pasal 14. “Lembaga Eksekutif” adalah lembaga/aparat
pelaksana organisasi (bandiangkan AD Bab IX Pasal 14).
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15. Pengambilan Keputusan ini berlaku untuk semua musyawarah
organisasi pada semua jenjang, kecuali musyawarah yang menyangkut pemilihan
Ketua (umum) dan Sekretaris (umum) organisasi (juncto ART Bab IV Pasal 7; Pasal
8 ayat 4 ; Pasal 10 ayat 4 ; Pasal 12 ayat 4).
Pasal 16. Cukup jelas.
BAB XI
P E R B E N D A H A R A A N
Pasal 17. Cukup jelas.
BAB XII
HEBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 18. AMGPM adalah organisasi yang bersifat terbuka. Keterbukaannya
mengharuskan ia berada dalam kebersamaan dengan semua organisasi pemuda gereja
lainnya (PGI, DGA, DGD) dalam hubungan dan kerja sama oikumenis. Keterbukaanya
juga merupakan uangkapan nyata dari gereja yang Esa, Kudus, Am dan Rasuli
(juncto AD Bab VII Pasal 9 ayat 1 bagian a).
Pasal 19. Keterbukaannya juga terlihat dalam hubungan
dan kerja sama dengan Organisasi-Organisasi Kemasyarakatan Pemuda lainnya
(juncto AD Bab VII Pasal 9 ayat 1, bagian b).
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 20. Juncto ART Bab IX Pasal 26 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5.
Pasal 21.“Berada dalam kewenangan Sinode GPM” maksudnya mengembalikan AMGPM ke
GPM sebagai gereja pendiri (juncto Mukadimah AD alinea pertama; AD Bab I Pasal
1) dimana BPH Sinode GPM adalah mandataris Sinode.
BAB XIV
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN
Pasal 22. “Dengan persetujuan Sinode GPM” jika hal-hal yang berhubungan
dengan perubahan atau penambahan itu menyangkut soal-soal eksistensi dan
kelangsungan hidup AMGPM (juncto AD Bab XIII Pasal 20).
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23 Cukup jelas.
DITETAPKAN DI :
ABORU
PADA TANGGAL : 19 NOVEMBER 2001
PIMPINAN SIDANG
MEJELIS KETUA :
SEKRETARIS
1. Agust Rarsina, SH
2. Morits R Lantu, S.Pd
3. Pdt. Nn. S. Latuny, Sm.Th
4. Pdt. S. Matulapelwa, Sm.Th
5. Sepliano Sahureka, M.Si
Pdt. Drs. H. Lekahena