Senin, 07 April 2014

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA AMGPM



Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga AMGPM
M  U  K  A  D  I  M  A  H
Kami Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku selaku bagian integral dari Gereja Protestan Maluku, mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juru Selamat, sesuai dengan kesaksian Firman Allah di dalam Alkitab.
Berdasarkan kasih-Nya yang agung itu,  Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku berusaha membimbing anggota-anggotanya di dalam wilayah Gereja Protestan Maluku kepada tanggung jawabnya sebagai anggota Tubuh Kristus untuk turut aktif melayani gereja, masyarakat, bangsa  dan negara Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur berazaskan Pancasila dalam tugas selaku Rasul, Imam dan Nabi oleh ketaatan mutlak kepada Yesus Kristus, Tuhan Gereja dan dunia sampai Ia datang kembali.
BAB   I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal  1
N  A  M  A

Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku disingkat AMGPM.
Pasal  2
W  A  K  T  U

AMGPM didirikan pada tanggal 27 Maret 1933 oleh GPM untuk jangka waktu yang tidak terbatas dan tetap berada dibawah koordinasinya.
Pasal  3
K E D U D U K A N

Medan Pelayanan AMGPM meliputi seluruh wilayah Pelayanan GPM dan mempunyai Pusat Pimpinan berkedudukan di Pusat Pimpinan GPM.
BAB   II
T  U  J  U  A  N
Pasal   4

Tujuan AMGPM ialah membina Pemuda GPM sebagai pewaris dan penerus nilai-nilai Injili agar memiliki ketahanan iman, iptek, sosio ekonomi, sosio budaya dan sosio politik untuk mewujudkan tanggung jawabnya dalam kehidupan bergereja, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB   III
P E N G A K U A N
Pasal   5

1.    Dalam ketaatan kepada Firman Allah sebagaimana disaksikan dalam Alkitab oleh kuasa Roh Kudus, AMGPM mengakui bahwa:
YESUS KRISTUS ADALAH TUHAN DAN KEPALA GEREJA, TUHAN ATAS SEJARAH BANGSA-BANGSA DAN ALAM SEMESTA, JURU SELAMAT DUNIA.
2.    AMGPM mengungkapkan pengakuan ini di dalam Persekutuan, Pemberitaan Injil dan Pelayanan.
3.    AMGPM menolak segala sesuatu yang secara dasariah bertentangan dengan pengakuan ini.
BAB  IV
AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pasal 6

Dalam terang pengakuan sebagaimana disebutkan dalam Bab III Pasal 5, maka dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, AMGPM berazaskan Pancasila.
BAB  V
MOTO
Pasal 7

Moto AMGPM : KAMU ADALAH GARAM DAN TERANG DUNIA  (Matius 5 Ayat 13a dan 14a).
BAB  VI
AMANAT PELAYANAN
Pasal 8

Amanat Pelayanan adalah seluruh bentuk kegiatan yang dilaksanakan sesuai tujuan, pengakuan, azas dan Moto organisasi.
BAB  VII
STATUS DAN BENTUK
Pasal 9
STATUS

1.    Sebagai bagian integral dari Gereja Protestan Maluku, AMGPM adalah Organisasi Pemuda Gereja yang fungsional dan merupakan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tetap berakar pada Gereja dan terbuka kepada dunia.
2.    AMGPM adalah Organisasi Kader dan Wadah Tunggal Pembinaan Pemuda GPM.
Pasal 10
BENTUK

Sesuai bentuk Gereja Protestan Maluku, AMGPM berbentuk kesatuan.
Pasal 11
Pembagian daerah kerja disesuaikan dengan pembagian daerah Pelayanan GPM dengan jenjang sebagai berikut:
1.    Pengurus Besar pada Tingkat Sinode.
2.    Pengurus Daerah pada Tingkat Klasis
3.    Pengurus Cabang pada Tingkat Jemaat
4.    Pengurus Ranting pada Tingkat Jemaat/ Sektor Pelayanan.
B A B  VIII
KEANGGOTAAN
Pasal  12

Anggota AMGPM adalah semua Anggota GPM yang berusia 17 – 45 tahun.
B A B  IX
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal  13
LEMBAGA  LEGISLATIF

1.    K o n g r e s
2.    Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP)
3.    Konperensi Daerah ( KOMPERDA)
4.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah  (MPPD)
5.    Konperensi Cabang (KONPERCAB)
6.    Musyawarah Pimpinan Paripurna  Cabang  (MPPC)
7.    Rapat Ranting
8.    Rapat Kerja Ranting
Pasal 14
LEMBAGA  EKSEKUTIF

1.    Pengurus Besar  (PB)
2.    Pengurus Daerah  (PD)
3.    Pengurus Cabang (PC)
4.    Pengurus Ranting (PR
B A B  X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15

Pengambilan  keputusan dalam AMGPM  didasarkan  pada prinsip musyawarah untuk mufakat.
Pasal  16
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan Pemungutan Suara.
B A B  XI
PERBENDAHARAAN
Pasal   17

Perbendaharaan AMGPM adalah segala harta milik,sumber-sumber dana yang berupa uang, barang yang bergerak dan tidak bergerak yang menjadi milik  Organisasi.
B A B XII
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 18

Dalam upaya mewujudkan Keesaan Gereja maka AMGPM  tetap berusaha membina hubungan Oikumenis dengan Organisasi Pemuda  Gereja  di seluruh Indonesia (Gereja Anggota PGI),Dewan Gereja Asia (DGA), Dewan Gereja  Sedunia (DGD). Kerjasama juga dapat dilakukan dengan  Gereja Katolik dan Lembaga Keagamaan lainnya..
Pasal 19
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, AMGPM bekerja sama dengan Organisasi Kemasyarakatan pemuda, Lembaga-lembaga Pemerintah dan non Pemerintah  dengan tetap berpegang teguh pada tujuan, pengakuan, azas, Amanat Pelayanan dan Moto  Organisasi.
B A B  XIII
PERATURAN  PERALIHAN
Pasal  20

Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku dapat dibubarkan atau membubarkan diri, jika mendapat persetujuan Kongres dengan jalan musyawarah untuk mufakat dan dengan memperhatikan pertimbangan Sinode GPM Cq. BPH Sinode GPM.
Pasal 21
Tata cara pembubaran atau dibubarkan, peleburan atau meleburkan diri diatur di dalam ART.
B A B  XIV
PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN
Pasal  22

Perubahan atau penambahan  Anggaran Dasar ini dapat dilakukan dan dianggap sah apabila mendapat persetujuan  Kongres dengan jalan musyawarah untuk mufakat dan dengan memperhatikan pertimbangan Sinode GPM Cq. BPH Sinode GPM.
BAB  XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23

Hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lain dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
DITETAPKAN DI       :  ABORU
PADA TANGGAL    : 19 NOVEMBER 2001
PIMPINAN SIDANG
MEJELIS KETUA :                                                         SEKRETARIS
1.    Agust Rarsina, SH
2.    Morits  R Lantu, S.Pd
3.    Pdt. Nn. S. Latuny, Sm.Th
4.    Pdt. S. Matulapelwa, Sm.Th
5.    Sepliano Sahureka, M.Si                                    Pdt.  Drs. H. Lekahena
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
BAB I
AMANAT PELAYANAN
Pasal 1
1.    Melaksanakan missi Allah di dunia, yaitu panggilan untuk memberitakan Keadilan, Kebenaran, Kesejahteraan dan Pertobatan serta Pembaharuan yang disediakan Tuhan bagi manusia dan dunia.
2.    Membangun Ketahanan Iman (moral-etik), Ketahanan IPTEK, Ketahanan Sosio-Ekonomi, Sosio-Budaya dan Sosio-Politik.
3.    Membina spiritualitas, persekutuan, daya refleksi-aksi yang transformatif untuk tugas-tugas kesaksian dan pelayanan di dalam kehidupan bergereja, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.    Mempersiapkan pemimpin yang visioner dan berwawasan eklesiologis, nasionalis serta yang aktif melayani gereja, masyarakat, bangsa dan negara.
5.    Untuk memenuhi Amanat Pelayanan ini, AMGPM melaksanakan pembinaan yang mengarah pada Sistim Pendidikan Kader, serta visi, missi dan strategi pelayanan GPM, yang secara programatis dijabarkan di dalam KUP dan GBPP pada semua jenjang.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota AMGPM terdiri dari :
1.    Anggota Biasa yaitu :
1.1.    semua Anggota GPM yang berumur 17-45 tahun yang menerima tujuan, pengakuan, azas dan Moto serta bersedia melaksanakan Amanat Pelayanan Organisasi.
1.2.    Pimpinan Gereja (Exs oficio).
2.    Anggota Luar Biasa yaitu :
2.1.    Mantan Anggota Biasa.
2.2.    Anggota Biasa yang tidak termasuk dalam butir 1.
3.    Anggota Kehormatan yaitu mantan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa yang tidak termasuk butir 1 yang berjasa bagi organisasi.
4.    Anggota Penyantun yaitu mereka yang dengan sukarela memberikan bantuan kepada organisasi, yang ditetapkan oleh Pengurus Organisasi pada tingkatnya.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.    Setiap Anggota berhak untuk :
1.1.    Anggota Biasa :
a.    Mempunyai hak bicara dan hak suara.
b.    Mempunyai hak memilih dan dipilih.
c.    Menyampaikan usul atau pendapat secara langsung atau tidak langsung.
d.    Menghadiri setiap kegiatan organisasi.
e.    Memiliki Kartu Anggota.
1.2.    Anggota Luar Biasa :
a.    Menghadiri dan ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi.
b.    Menyampaikan usul atau pendapat secara langsung atau tidak langsung.
c.    Mempunyai hak bicara.
d.    Tidak mempunyai hak memilih atau dipilih.
1.3.    Anggota Kehormatan :
a.    Mempunyai hak bicara atau usul, baik diminta atupun tidak diminta.
b.    Ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi.
1.4.    Anggota Penyantun :
a.    Mempunyai hak bicara atau usul, baik diminta maupun tidak diminta.
b.    Ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi.
2.    Setiap Anggota Biasa berkewajiban :
2.1.    Memegang teguh pengakuan organisasi dalam pergaulan sehari-hari.
2.2.    Menjaga dan memelihara nama baik, kehormatan dan kepentingan organisasi dan GPM, baik kedalam maupun keluar.
2.3.    Selalu berusaha meningkatkan dan mengembangkan AMGPM khususnya dan GPM umumnya.
2.4.    Membayar Iuran dan atau Donasi serta membantu usaha-usaha lainnya yang dikembangkan oleh AMGPM.
Pasal 4
PENERIMAAN, PENGANGKATAN DAN PENETAPAN ANGGOTA
1.    Anggota Biasa diterima oleh Pengurus Ranting.
2.    Anggota Luar Biasa diterima dan didaftarkan oleh Pengurus Ranting.
3.    Anggota Kehormatan diangkat oleh Pengurus Besar dan ditetapkan oleh Kongres atas usulan Pengurus Daerah.
4.    Anggota Penyantun diangkat dan ditetapkan oleh Pengurus pada setiap jenjang organisasi.
Pasal 5
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1.    Berpindah status keanggotaan GPM.
2.    Meninggal dunia.
3.    Diberhentikan dari keanggotan AMGPM oleh Gereja Protestan Maluku karena melanggar disiplin organisasi dan disiplin GPM dan yang bersangkutan dapat membuat pembelaan diri di Kongres.
4.    Khususnya bagi Anggota Penyantun dapat dibebaskan oleh Pengurus pada setiap jenjang organisasi.
5.    Anggota AMGPM yang mengundurkan diri harus disertai surat pernyataan.
BAB III
QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 6
1.     Qorum dan pengambilan keputusanadalah sah, bila dihadiri lebih dari  seperdua Peserta Biasa.
2.     Dalam satu rapat diusahakan agar keputusan diambil atas dasar musyawarah mufakat.
BAB IV
LEMBAGA LEGISLATIF
Pasal 7
KONGRES
1.    Kongres adalah Lembaga Legislatif tertinggi AMGPM.
2.    Kongres dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan pelaksanaannya sesuai dengan Tata Tertib yang ditetapkan.
3.    Hasil-hasil Keputusan Kongres direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang Sinode.
4.    Keputusan Kongres diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat kecuali dalam pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Umum, Keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
5.    Pengurus Besar memimpin dan bertanggung-jawab atas pelaksanaan Kongres; Sidang-sidang dalam Kongres dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari unsur Pengurus Besar 2 orang dan Peserta Biasa 3 orang yang ditetapkan oleh Kongres.
6.    Dalam keadaan tertentu Kongres Istimewa dapat diadakan diluar waktu yang ditetapkan.
7.    Kongres bertugas :
a.    Merubah atau menetapkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga AMGPM.
b.    Menilai Laporan Umum Pertanggung-jawaban Pengurus Basar.
c.    Mendengar Laporan Pengurus Daerah.
d.    Menetapkan Garis-garis Besar Program Organisasi.
e.    Memilih Pengurus Besar.
f.    Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
8.    Kongres dihadiri oleh :
8.1. Peserta Biasa yang terdiri dari :
a.    Pengurus Besar.
b.    Perutusan Daerah yang terdiri dari 7 orang yaitu: 5 orang Pengurus Daerah dan 2 orang Anggota Biasa.
c.    Unsur BPH Sinode GPM.
d.    Ketua-ketua Klasis.
8.2. Peserta Luar Biasa yang terdiri dari :
a.    Peninjau dari Daerah yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Besar.
b.    Undangan lainnya yang dianggap perlu oleh Pengurus Besar.
9.    Dalam Kongres setiap Peserta Biasa mempunyai hak satu suara.
10.    Peserta Biasa mempunyai hak bicara dan hak suara; Peserta Luar Biasa mempunyai hak bicara.
Pasal 8
MUSYAWARAH PIMPINAN PERIPURNA
1.    Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) adalah Lembaga Legislatif yang pelaksanaannya sesudah Kongres dan kedudukannya berada dibawah Kongres.
2.    Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) dilaksanakan sekali dalam setahun dan hanya 4 kali dalam satu masa Kongres.
3.    Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) dilaksanakan sesuai Tata Tertib yang ditetapkan.
4.    Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) tahun pertama dalam masa kepengurusan yang baru dari Pengurus Besar dilaksanakan sesudah Kongres berakhir.
5.    Musyawarah pimpinan Paripurna (MPP) dihadiri oleh :
5.1. Peserta Biasa:
a.    Pengurus Besar
b.    Perutusan Daerah yang terdiri dari: Ketua dan Sekretaris Daerah ditambah 1 orang Anggota Biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah.
c.    Unsur BPH Sinode GPM.
d.    Ketua-ketua Klasis GPM.
5.2. Peserta Luar Biasa:
a.    Undangan lain yang dianggap perlu oleh Pengurus Besar.
b.    Peninjau dari Daerah yang disetujui oleh Pengurus Besar.
6.    Setiap Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) mempunyai hak satu suara.
7.    Pengurus Besar memimpin dan bertanggung-jawab atas pelaksanaan Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP); Sidang-sidang dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) dipimpin oleh Pengurus Besar.
8.    Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) bertugas :
a.    Mengevaluasi Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) satu tahun sebelumnya.
b.    Menetapkan Program Kerja dan APB satu tahun berikutnya.
c.    Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
9.    Hasil-hasil Keputusan Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang BPL Sonode GPM.
Pasal 9
KONPERENSI DAERAH (KONPERDA)
1.    Konperensi Daerah (Konperda) adalah Lembaga Legislatif tertinggi ditingkat Daerah.
2.    Konperensi Daerah (Konperda) dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan pelaksanaannya sesuai dengan Tata Tertib yang ditetapkan  MPP.
3.    Hasil-hasil Keputusan Konperensi Daerah (Konperda) tidak boleh bertentangan dengan Keputusan Kongres. Hasil-hasil Keputusan Konperensi Daerah (Konperda) direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang Klasis.
4.    Keputusan Konperensi Daerah (Konperda) diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Dalam pemilihan Ketua dan Sekretaris Daerah, Keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara.
5.    Sidang-sidang dalam  Konperensi Daerah (Konperda) dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari unsur Pengurus Daerah 2 orang dan Peserta Biasa 3 orang yang ditetapkan oleh Konperda.
6.    Dalam keadaan tertentu  Konperensi Daerah (Konperda) Istimewa dapat diadakan di luar waktu yang ditetapkan.
7.    Konperensi Daerah (Konperda) bertugas :
a.    Menilai Laporan Umum Pertanggung-jawaban Pengurus Daerah.
b.    Mendengar Laporan Pengurus Cabang.
c.    Menetapkan Garis-garis Besar Program Organisasi di tingkat Daerah.
d.    Memilih Pengurus Daerah.
e.    Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
8.    Konperensi Daerah (Konperda) dihadiri oleh :
8.1. Peserta Biasa yang terdiri dari :
a.    Pengurus Daerah.
b.    Perutusan Cabang yang terdiri dari 5 orang yaitu: 3 orang Pengurus Cabang dan 2 orang Anggota Biasa.
c.    Ketua Klasis atau unsur Badan Pekerja Klasis.
d.    Ketua-ketua Majelis Jemaat.
8.2. Peserta Luar Biasa yang terdiri dari :
a.    Unsur Pengurus Besar.
b.    Peninaju dari Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Daerah.
c.    Undangan lainnya yang dianggap perlu oleh Pengurus Daerah.
9.    Dalam Konperensi Daerah (Konperda) setiap Peserta Biasa mempunyai hak satu suara.
10.    Peserta Biasa mempunyai hak bicara dan hak suara; Peserta Luar Biasa mempunyai hak bicara.
Pasal 10
MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA DAERAH (MPPD)
1.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD) adalah Lembaga Legislatif yang pelaksanaannya sesudah Konperensi Daerah (Konperda) dan kedudukannya berada dibawah Konperda.
2.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD) dilaksanakan sekali dalam setahun dan hanya 4 kali dalam satu masa Konperda.
3.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD) tahun pertama dalam masa kepengurusan yang baru dari Pengurus Daerah dilaksanakan sesudah Konperda berakhir.
4.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD) dilaksanakan sesuai Tata Tertib yang ditetapkan oleh MPP.
5.    Musyawarah pimpinan Paripurna Daerah dihadiri oleh :
5.1. Peserta Biasa:
a.    Pengurus Daerah.
b.    Perutusan Cabang yang terdiri dari : Ketua dan Sekretaris Cabang ditambah 1 orang Anggota Biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Cabang.
c.    Ketua Klasis atau Badan Pekerja Klasis.
d.    Ketua-ketua Majelis Jemaat.
5.2. Peserta Luar Biasa:
a.    Unsur Pengurus Besar.
b.    Peninjau dari Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Daerah.
c.    Undangan lainya yang dianggap perlu oleh Pengurus Daerah.
6.    Setiap Peserta MPPD mempunyai hak satu suara.
7.    Pengurus Daerah memimpin dan bertanggung-jawab atas pelaksanaan MPPD; Sidang-sidang dalam MPPD dipimpin oleh Pengurus Daerah.
8.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD) bertugas :
a.    Mengevaluasi Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) satu tahun sebelumnya.
b.    Menetapkan Program Kerja dan APB satu tahun berikutnya.
c.    Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
9.    Hasil-hasil Keputusan Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD) direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang Klasis.
Pasal 11
KONPERENSI CABANG (KONPERCAB)
1.    Konperensi Cabang  (Konpercab) adalah Lembaga Legislatif tertinggi ditingkat Cabang.
2.    Konperensi Cabang  (Konpercab) dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan pelaksanaannya sesuai dengan Tata Tertib yang ditetapkan MPP.
3.    Hasil-hasil Keputusan  Konperesi Cabang (Konpercab) tidak boleh bertentangan dengan Keputusan Konperda. Hasil-hasil Keputusan Konpercab direkomendir pelaksanaannya oleh Sidang Jemaat.
4.    Keputusan Konperensi Cabang (Konpercab) diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak mencapai mufakat, maka keputusan  diambil berdasarkan suara terbanyak.  Dalam pemilihan Ketua dan Sekretaris Cabang, Keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara.
5.    Pengurus Cabang memimpin dan bertanggung-jawab atas pelaksanaan Konpercab; Sidang-sidang dalam Konpercab dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang 2 orang dan Peserta Biasa 3 orang yang ditetapkan oleh Konpercab .
6.    Dalam keadaan tertentu  Konperensi Cabang (Konpercab) Istimewa dapat diadakan di luar waktu yang ditetapkan.
7.    Konperensi Cabang (Konpercab) bertugas :
a.    Menilai Laporan Umum Pertanggung-jawaban Pengurus Cabang.
b.    Mendengar Laporan Pengurus-pengurus Ranting.
c.    Menetapkan Garis-garis Besar Program Organisasi di tingkat Cabang.
d.    Memilih Pengurus Cabang.
e.    Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
8.    Konperensi Cabang (Konpercab) dihadiri oleh :
8.1.    Peserta Biasa yang terdiri dari :
a.    Pengurus Cabang.
b.    Perutusan Ranting yang terdiri dari 5 orang yaitu: 3 orang Pengurus Ranting dan 2 orang Anggota Biasa.
c.    Ketua Majelis Jemaat atau unsur Majelis Jemaat.
8.2. Peserta Luar Biasa yang terdiri dari :
a.    Unsur Pengurus Daerah.
b.    Peninjau dari Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
c.    Undangan lain yang dianggap perlu oleh Pengurus Cabang.
9.    Dalam  Konperensi Cabang (Konpercab) setiap Peserta Biasa mempunyai hak satu suara.
10.    Peserta Biasa mempunyai hak bicara dan hak suara; Peserta Luar Biasa mempunyai hak bicara.
Pasal 12
MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA CABANG
1.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC) adalah Lembaga Legislatif  yang pelaksanaannya sesudah  Konperensi Cabang (Konpercab) dan kedudukannya berada dibawah Konpercab.
2.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC) dilaksanakan sekali dalam setahun dan hanya 4 kali dalam satu masa Konpercab.
3.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC) tahun pertama dalam masa kepengurusan yang baru dari Pengurus Cabang dilaksanakan sesudah Konpercab berakhir.
4.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang  (MPPC) dilaksanakan sesuai Tata Tertib yang ditetapkan oleh MPP.
5.    Musyawarah pimpinan Paripurna Cabang  (MPPC) dihadiri oleh :
5.1. Peserta Biasa:
a.    Pengurus Cabang .
b.    Perutusan Ranting yang terdiri dari: Ketua dan Sekretaris Ranting ditambah 1 orang Anggota Biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Ranting.
c.    Ketua-ketua Majelis Jemaat atau Unsur Majelis Jemaat.
5.2. Peserta Luar Biasa:
a.    Unsur Pengurus Daerah.
b.     Peninjau dari Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
c.    Undangan lainya yang dianggap perlu oleh Pengurus Cabang.
6.    Setiap Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC) mempunyai hak satu suara.
7.    Pengurus Cabang memimpin dan bertanggung-jawab atas pelaksanaan MPPC; Sidang-sidang dalam MPPC dipimpin oleh Pengurus Cabang.
8.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC) bertugas :
a.    Mengevaluasi Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) satu tahun sebelumnya.
b.    Menetapkan Program Kerja dan APB satu tahun berikutnya.
c.    Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
9.    Hasil-hasil Keputusan  Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC) direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang Jemaat.
Pasal 13
RAPAT RANTING
1.    Rapat Ranting adalah Lembaga Legislatif tertinggi ditingkat Ranting .
2.    Rapat Ranting dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali dan pelaksanaannya sesuai dengan Tata Tertib yang ditetapkan oleh MPP.
3.    Hasil-hasil Keputusan Rapat Ranting tidak boleh bertentangan dengan Keputusan Konpercab. Hasil-hasil Keputusan Rapat Ranting direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang Jemaat.
4.    Keputusan Rapat Ranting diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat kecuali dalam pemilihan Ketua dan Sekretaris Ranting, Keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
5.    Pengurus Ranting memimpin dan bertanggung-jawab atas pelaksanaan Rapat Ranting; Sidang-sidang dalam Rapat Ranting dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari unsur Pengurus Ranting 2 orang dan Peserta Biasa 3 orang yang ditetapkan oleh Rapat Ranting.
6.    Dalam keadaan tertentu Rapat Ranting Istimewa dapat diadakan diluar waktu yang ditetapkan.
7.    Rapat Ranting bertugas :
a.    Menilai Laporan Umum Pertanggung-jawaban Pengurus Rapat Ranting.
b.    Menetapkan Garis-garis Besar Program Organisasi di tingkat Ranting.
c.    Memilih Pengurus Ranting.
d.    Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
8.    Rapat Ranting dihadiri oleh :
8.1. Peserta Biasa yang terdiri dari :
a.    Pengurus Ranting.
b.    Semua Anggota Ranting yang terdaftar.
c.    Majelis Jemaat (Majelis Jemaat Sektor).
8.2. Peserta Luar Biasa yang terdiri dari :
a.    Unsur pengurus Cabang.
b.    Undangan lain yang dianggap perlu oleh Pengurus Ranting.
9.    Dalam Rapat Ranting setiap Peserta Biasa mempunyai hak satu suara.
10.    Peserta Biasa mempunyai hak bicara dan hak suara; Peserta Luar Biasa mempunyai hak bicara.
Pasal 14
RAPAT KERJA RANTING
1.    Rapat Kerja Ranting  adalah Lembaga Legislatif  yang pelaksanaanya sesudah Rapat Ranting dan kedudukannya berada dibawah Rapat Ranting.
2.    Rapat Kerja Ranting dilaksanakan sekali dalam setahun sesuai Tata Tertib yang ditetapkan oleh MPP.
3.    Rapat Kerja Ranting dihadiri oleh :
3.1. Peserta Biasa:
a.    Pengurus Ranting. .
b.    Sejumlah Anggota Biasa yang ditentukan oleh Pengurus Ranting dalam kesepakatan bersama untuk mewakili semua Anggota Biasa.
c.    Unsur Majelis jemaat (Majelis Jemaat di Sektor).
3.2. Peserta Luar Biasa:
a.    Unsur Pengurus Cabang.
b.    Undangan lainya yang dianggap perlu oleh Pengurus Ranting.
4.    Setiap Peserta Rapat Kerja Ranting mempunyai hak satu suara.
5.    Pengurus Ranting memimpin dan bertanggung-jawab atas pelaksanaan Rapat Kerja Ranting; Sidang-sidang dalam Rapat Kerja Ranting dipimpin oleh Pengurus Ranting.
6.    Rapat Kerja Ranting bertugas :
a.    Mengevaluasi Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) satu tahun sebelumnya.
b.    Menetapkan Program Kerja dan APB satu tahun berikutnya.
c.    Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
7.    Hasil-hasil Keputusan Rapat Kerja Ranting direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang Jemaat.
BAB V
LEMBAGA EKSEKUTIF
Pasal 15
PENGURUS BESAR
1.    Susunan Pengurus Besar AMGPM  terdiri dari 20 personil yaitu: 1 orang Ketua Umum, 5 orang Ketua Bidang, 1 orang Sekretaris Umum, 5 orang Sekretaris Bidang, 1 orang Bendahara dan 2 orang wakil Bendahara serta 5 orang Koordinator Wilayah ( Korwil).
2.    Ketua dan Sekretaris Umum dipilih langsung oleh Kongres, sedangkan Fungsionaris lainnya dipilih melalui Formatur untuk periode tugas 5 tahun.
3.    Mekanisme dan tatacara pemilihan Pengurus Besar diatur didalam Tata-cara Pencalonan dan prosedur Pemilihan yang ditetapkan oleh Kongres.
4.    Ketua Umum dan Sekretaris Umum mewakili organisasi ke dalam dan ke luar.
5.    Uraian tugas Pengurus Besar diatur dalam Peraturan  Organisasi (PO) yang ditetapkan oleh MPP.
6.    Selama Pengurus Besar yang baru belum dilantik maka Pengurus Besar demisioner lama masih tetap bertanggung-jawab dalam melaksanakan tugasnya.
7.    Pergantian Pengurus Besar harus disertai dengan serah terima selengkapnya.
8.    Pengurus Besar berkewajiban :
a.    Mempersiapkan, melaksanakan Kongres dan MPP.
b.    Melaksanakan segala urusan yang menyangkut keputusan Kongres dan MPP serta mempertanggung-jawabkan pada Kongres dan MPP berikutnya.
c.    Melaksanakan pelantikan Pengurus Daerah dan menghadiri Konperda, MPPD dan lain-lain kegiatan organisasi tingkat Daerah sebagai Pengarah.
d.    Memberikan Informasi Perkembangan Organisasi dalam Sidang Sinode dan BPL Sinode GPM.
9.       Pengurus Besar berfungsi:
a.    Melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengarahan dan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan roda Organisasi sesuai dengan Keputusan Kongres dan Kebijakan-kebijakan Lain Organisasi.
b.    Menetapkan kebijakan-kebijakan Strategis Organisasi.
c.    Menggali dan memberdayakan seluruh potensi SDM Pemuda.
Pasal 16
PENGURUS DAERAH
1.    Susunan Pengurus Daerah disesuaikan dengan susunan Pengurus Besar dengan memperhitungkan keadaan Daerah.
2.    Pengurus Daerah dipilih oleh Konperda dengan sistem pemilihan langsung dan atau pemilihan Formatur untuk periode tugas 5 tahun.
3.    Mekanisme dan tata-cara pemilihan Pengurus Daerah diatur dalam Tata Cara Pencalonan dan Prosedur Pemilihan yang  ditetapkan oleh Konperda.
4.    Ketua dan Sekretaris Daerah mewakili organisasi ke dalam dan ke luar.
5.    Uraian tugas Pengurus Daerah diatur dalam PO yang ditetapkan oleh MPP.
6.    Selama Pengurus Daerah yang baru belum dilantik maka Pengurus Daerah demisioner masih tetap bertanggung-jawab dalam melaksanakan tugasnya.
7.    Pergantian Pengurus Daerah harus disertai dengan serah terima selengkapnya.
8.    Pengurus Daerah berkewajiban :
a.    Mempersiapkan, melaksanakan Konperda dan MPPD.
b.    Melaksanakan segala urusan yang menyangkut keputusan Konperda dan MPPD serta mempertanggung-jawabkan pada Konperda dan MPPD berikutnya.
c.    Melaksanakan pelantikan Pengurus Cabang dan menghadiri Konpercab atau MPPC dan lain-lain kegiatan organisasi tingkat Cabang sebagai Pengarah.
d.    Menyampaikan Laporan Perkembangan Organisasi AMGPM Tingkat Daerah dalam Sidang Klasis.
Pasal 17
PENGURUS CABANG
1.    Susunan Pengurus Cabang disesuaikan dengan susunan Pengurus Besar dengan memperhitungkan keadaan Cabang.
2.    Pengurus Cabang dipilih oleh Konpercab dengan sistem pemilihan langsung dan atau pemilihan Formatur untuk periode tugas 5 tahun.
3.    Mekanisme dan tatacara pemilihan Pengurus Cabang diatur Tata Cara Pencalonan dan Prosedur Pemilihan yang ditetapkan oleh Konpercab.
4.    Ketua dan Sekretaris Cabang mewakili organisasi ke dalam dan ke luar.
5.    Uraian tugas Pengurus Cabang diatur dalam PO  yang ditetapkan oleh MPP.
6.    Selama Pengurus Cabang yang baru belum dilantik maka Pengurus Cabang demisioner masih tetap bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
7.    Pergantian Pengurus Cabang harus disertai dengan serah terima selengkapnya.
8.    Pengurus Cabang berkewajiban :
a.    Mempersiapkan, melaksanakan Konpercab dan MPPC.
b.    Melaksanakan segala urusan yang menyangkut keputusan Konpercab dan MPPC serta mempertanggung-jawabkan pada Konpercab dan MPPC berikutnya.
c.    Melaksanakan pelantikan Pengurus Ranting dan menghadiri Rapat Ranting atau Rapat Kerja Ranting dan lain-lain kegiatan organisasi tingkat Ranting sebagai Pengarah.
d.    Memberikan Informasi Perkembangan Organisasi AMGPM Tingkat Cabang dalam Sidang Jemaat.
Pasal 18
PENGURUS RANTING
1.    Susunan Pengurus Ranting disesuaikan dengan susunan Pengurus Besar dengan memperhitungkan keadaan Ranting.
2.    Pengurus Ranting dipilih oleh Rapat Ranting dengan sistem pemilihan langsung dan atau pemilihan Formatur untuk periode tugas 2 tahun
3.    Mekanisme dan tatacara pemilihan Pengurus Ranting diatur dalam Prosedur dan Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan yang ditetapkan oleh Rapat Ranting.
4.    Ketua dan Sekretaris Ranting mewakili organisasi ke dalam dan ke luar.
5.    Uraian tugas Pengurus Ranting diatur dalam PO yang ditetapkan oleh MPP.
6.    Selama Pengurus Ranting yang baru belum dilantik maka Pengurus Ranting demisioner masih tetap bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
7.    Pergantian Pengurus Ranting harus disertai dengan serah terima selengkapnya.
8.    Pengurus Ranting berkewajiban :
a.    Mempersiapkan, melaksanakan Rapat Ranting dan Rapat Kerja Ranting.
b.    Melaksanakan segala urusan yang menyangkut keputusan Rapat Ranting dan Rapat Kerja Ranting serta mempertanggung-jawabkan pada Rapat Ranting dan Rapat Kerja Ranting berikutnya.
c.    Memberikan Informasi Perkembangan Organisasi AMGPM Tingkat Ranting dalam Sidang Jemaat.
BAB VI
BADAN PEMBINA
Pasal 19
1.    Badan Pembina adalah Badan Konsultatif AMGPM yang berfungsi melaksanakan tugas pendampingan bagi Pengurus Organisasi pada masing-masing jenjang.
2.    Dalam melaksanakan fungsinya Badan Pembina bersifat kolektif.
3.    Secara struktural Badan Pembina terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 orang dengan perincian: 1 orang Ketua, 1orang Wakil Ketua, 1 orang Sekretaris dan 4 orang Anggota.
4.    Keanggotaan Badan Pembina terdiri dari :
a.    Fungsional Gereja pada masing-masing jenjang organisasi.
b.    Fungsional Masyarakat yang dianggap layak untuk tugas itu.
5.    Secara Fungsional, perangkat Kepemimpinan Gereja adalah Pembina pada setiap jenjang Kepengurusan Organisasi (secara ex-oficio).
6.    Periode tugas Badan Pembina mengikuti periode tugas Pengurus Organisasi pada jenjangnya.
7.    Badan Pembinan diangkat dan ditetapkan oleh Lembaga Eksekutif pada masing-masing jenjang organisasi.
BAB VII
A T R I B U T
Pasal 20
AMGPM mempunyai Lambang dan Lagu Wajib.
Pasal 21
Lambang-lambang Organisasi AMGPM terdiri dari:
1.    Bendera.
2.    Panji.
3.    Jaket.
4.    Lencana (Emblem).
5.    Topi.
Selanjutnya Lambang-lambang ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).
Pasal 22
Lagu Wajib AMGPM yaitu ” KAMU ADALAH GARAM DAN TERANG DUNIA“
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 23
1.    Perbendaharaan AMGPM yang berupa dana, sumber dana dan harta milik diperoleh dari:
a.    Persembahan (Kolekta, Persepuluhan, Sukarela).
b.    Iuran/Tanggungan.
c.    Warisan, Hibah dan sunbangan yang tidak mengikat.
d.    Usaha-usaha yang sah.
2.    Perbendaharaan AMGPM terdiri dari semua perbendaharaan yang dikelola di semua jenjang Organisasi.
3.    Tahun Buku AMGPM adalah Tahun Taqwin.
Pasal 24
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
1.    Pengelolaan perbendaharaan AMGPM disemua jenjang organisasi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) yang berimbang dan dinamis.
2.    Anggaran Pendapatan Dan Belanja di semua jenjang organisasi dirancang oleh Lembaga Eksekutif dan ditetapkan oleh Lembaga Legislatif.
3.    Tahun Anggaran Organisasi menurut Tahun Taqwin.
4.    Metode Pembukuan Organisasi menurut Azas Kas (Cash Stelsel).
5.    Azas Pembukuan Organisasi menurut Azas Brutto.
6.    Pengurus Besar bertanggung-jawab dan mengkoordinasikan pemeriksaan dan pengawasan perbendaharaan disemua jenjang organisasi dalam kerja sama dengan perangkat Kepemimpinan Gereja di semua jenjang.
7.    Pada semua jenjang Kepengurusan Organisasi harus dibentuk Tim Verifikasi dengan tugas mengsadakan pemeriksaan keuangan dan melaporkan hasilnya kepada Lembaga Legislatif pada jenjangnya.
8.    Pembentukan Tim Verifikasi dipercayakan kepada perangkat organisasi masing-masing jenjang dengan Rekomendasi yang diberikan oleh Lembaga Legislatif pada setiap jenjang.
9.    Keanggotaan Tim Verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu: 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota, dan 2 (dua) orang Anggota.
10.    Segala hal yang menyangkut: bentuk, sistim serta prosedur Pembukuan dan Pertanggung-jawaban diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Organisasi (PO) yang ditetapkan di dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP).
Pasal 25
PERTANGGUNG-JAWABAN PERBENDAHARAAN
Bendaharawan berkewajiban memberikan pertanggung-jawaban tentang perbendaharawan kepada Lembaga Legislatif dan Eksekutif.
BAB IX
PENGESAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 26
1.    Pengesahan pembentukan struktur Organisasi dilakukan oleh Perangkat Pengurus setingkat diatasnya kecuali Pengurus Besar dilakukan oleh BPH Sinode GPM.
2.    Pengesahan pembentukan dan atau pengesahan pembubaran Ranting, Cabang, Daerah dilakukan oleh Pengurus setingkat diatasnya.
3.    Pembubaran AMGPM ke dalam lain Wadah Pemuda Gerejawi dilakukan oleh Kongres dengan  memperhatikan nasihat Sinode GPM cq. BPH Sinode GPM.
4.    Dalam Kongres yang diadakan untuk membubarkan AMGPM dibentuk Panitia Penyelidik untuk menyelesaikan segala kekayaan Organisasi.
5.    Pada waktu pembubaran, semua milik AMGPM diserahkan kepada GPM.
BAB X
KETENTUAN PERUBAHAN
Pasal 27
1.    Setiap perubahan atau penambahan Anggaran Rumah Tangga ini harusnya dilakukan oleh Kongres.
2.    Tata Cara pengusulan perubahan ART selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
3.    Lain-lain peraturan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur oleh Pengurus Besar sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar AMGPM.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI     :  ABORU
PADA TANGGAL    : 19 NOVEMBER 2001
PIMPINAN SIDANG
MEJELIS KETUA :                                      SEKRETARIS
1.    Agust Rarsina, SH
2.    Morits  R Lantu, S.Pd
3.    Pdt. Nn. S. Latuny, Sm.Th
4.    Pdt. S. Matulapelwa, Sm.Th
5.    Sepliano Sahureka, M.Si                       Pdt.  Drs. H. Lekahena
MEMORI PENJELASAN
ANGGARAN DASAR
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
I.    PENJELASAN UMUM
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah sumber hukum yang lebih dikenal dengan sebutan konstitusi. Sebagai konstitusi ia merupakan hukum yang mengatur dan mengikat anggota maupun lembaga sebagai aparat pelaksana organisasi pada semua jenjang kepemimpinan organisasi demi pencapaian tujuan organisasi. Konstitusi berarti pula Hukum Dasar. Sebagai Hukum Dasar ia merupakan hukum yang tertinggi di dalam berorganisasi dimana semua hukum dan peraturan-peraturan didalam organisasi lahir daripadanya dan tidak boleh bertantangan (harus konkordan) denganya. Pandangan inipun mengisyaratkan, bahwa peraturan-peraturan organisasi AMGPM lainnya yang dibuat kemudian harus merupakan usaha penjabaran lebih lanjut dari padanya dan mesti dalam rumusan-rumusannya.
Anggaran Dasar (AD) adalah aturan pokok dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah kelengkapan dari aturan pokok tersebut. Sebagai aturan pokok dan sebagai kelengkapan dari aturan pokok keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Aturan-aturan pokok yang diatur dalam bagian AD kemudian diatur lebih lanjut (dirinci) didalam bagian ART. Dalam bagian ART juga diatur tentang aturan-aturan lain yang sebelumnya tidak terdapat didalam AD tetapi yang  tidak bertentangan dengannya. (juncto AD Bab XV, pasal 23).
Secara keseluruhan baik aturan pokok (AD) maupun kelengkapan dari aturan pokok (ART) pada dasarnya telah mengatur hal-hal pokok bagi kehidupan organisasi, yang meliputi :
1.    Keanggotaan organisasi,
2.    Kelembagaan organisasi, dan
3.    Hubungan antara keanggotaan organisasi dan kelembagaan organisasi.
Hal-hal pokok diatas dijabarkan dan diatur didalam pasal-pasal Batang Tubuh, dengan sistimatika sebagai berikut :
Anggaran Dasar,
1.    Mukadimah, 2 alinea.
2.    Ketentuan pokok,    Bab I. Pasal 1, 2 dan 3 ; Bab II Pasal 4 ; Bab III Pasal 5 ; Bab IV Pasal 6 ; Bab V Pasal 7 ; Bab VI Pasal 8.
1.    Sistim Organisasi,    Bab VII Pasal 9, 10 dan 11 ; Bab VIII Pasal 12 ; Bab IX Pasal 13 dan 14 ; Bab X Pasal 15 dan 16 ; Bab XI Pasal 17 ; Bab XII Pasal 18 dan 19.
2.    Lain – lain    Bab XIII Pasal 20 dan 21 ; Bab XIV Pasal 22 ; Bab XV Pasal 23.
Anggaran Rumah Tangga,
1.    Uraian Amanat Pelayanan,    Bab I.
2.    Uraian Sistim Organisasi,    Bab II Pasal 1, 2, 3 dan 4 ; Bab III Pasal 5 ; Bab IV Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12 dan 13 ; Bab V Pasal 14, 15, 16 dan 17 ; Bab VI Pasal 18 ; Bab VII Pasal 19, 20 dan 21 ; Bab VIII Pasal 22, 23 dan 24.
3.    Lain – lain    Bab IX Pasal 25 ; Bab XI.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hubungannya dengan konstitusi organisasi, antara  lain :
1.    Secara konstitusional, konstitusi organisasi terdiri dari Mukadimah, Batang Tubuh dan Memori Penjelasan. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang utuh-menyeluruh.
2.    Mukadimah AD yang memuat beberapa motivasi pokok kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh.
3.    Memori Penjelasan merupakan bagian yang memuat penjelasan atas Mukadimah AD dan Batang Tubuh AD/ART.
II.    PENJELASAN ANGGARAN DASAR
Mukadimah.
Dari formatnya, Mukadimah AD AMGPM terdiri dari 2 (dua) alinea. Kedua alinea tersebut mengandung pokok pikiran, yang diuraikan sebagai berikut :
Alinea pertama mengandung 2 (dua) pokok pikiran yang menekankan pada keberadaan kelembagaan dan komitmen kelembagaan AMGPM, antara lain :
1.    AMGPM dirikan dan diasuh oleh GPM oleh karena itu selaku bagian integral dari gereja Protestan Maluku, disamping menunjukan pertalian sejarah kehadiran organisasi ini dengan GPM sebagai pendiri; juga menunjukan pandangan eklesiolegis GPM yang memandang seluruh Umat GPM (termasuk Pemuda yang menjadi  Anggota – anggota Angkatan Muda GPM) sebagai satu kesatuan.
Panggilan sejarahnya sangatlah melekat-kuat dan nampak jelas pada sosok keberadaan kelembagaan AMGPM sebagai organisasi yang didirikan oleh Gereja Protestan Maluku.
Berdasarkan  catatan  sejarah,  timbulnya kesadaran bagi gerakan pemuda kristen dalam GPM khususnya terhadap soal-soal gerejawi di Maluku adalah motivasi pokok yang telah melahirkan organisasi Pemuda Gereja Protestan Maluku.
Berawal dari Persatuan Pemuda Masehi Maluku (PPMM) yang berdiri pada tahun 1940 yang kemudian dirobah namanya menjadi Persatuan Pemuda Kristen Maluku (PPKM) pada tahun 1949 telah turut diikutsertakan dalah usaha-usaha mempersiapkan para pemuda gereja bagi tugas-tugas dan tanggung jawab bergereja.
Keputusan untuk kembali merobah nama PPKM menjadi Angkatan Muda GPM dalam Kongres XIII PPKM tahun 1962 di Saparua, menjadi tonggak sejarah baru bagi kehidupan orgaisasi pemuda GPM. Sebab nama PPKM dirasa terlampau umum, padahal organisasi ini adalah organisasi pemuda GPM, dibentuk oleh GPM dan diasuh oleh GPM. Sebagai bagian integral dari GPM yang memandang seluruh umat GPM sebagai satu kesatuan.
1.    Komitmen kelembagaan tidak lain adalah pengagasan pengakuan tentang Yesus Kristus selaku Tuhan dan Juruselamat sesuai Firman Allah. Pengakuan ini disamping merupakan landasan theologis bagi AMGPM dalam melaksanakan seluruh tugas-tugas persekutuan, kesaksian dan pelayanan dalam kehidupan gereja, masyarakat, bangsa dan negara juga mengungkapkan sikap yang mendasar AMGPM dalam hubungannya dengan Allah dalam Yesus Kristus sebagai kepala gereja.
Alinea kedua menunjukan pada kesadaran  AMGPM terhadap apa yang dipercayainya sekaligus melihat makna keterpanggilannya terhadap lingkungan dimana ia ada dan hidup yakni perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila. Dalam kenyataan itulah maka pelaksanaan tugas Organisasi haruslah berpola pada kehidupan Yesus Kristus. Sebagai Rasul, Imam dan Nabi: menunjuk pada tugas kesaksian, pengorbanan dan pengabdian untuk menghadirkan syaloom Allah.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal  1.  Mengenai nama organisasi secara jelas disingkat AMGPM. Nama ini menunjuk pada hakekat dinamis generasi baru, sekaligus menentukan warna sebagai organisasi Gereja yang didirikan oleh GPM (juncto Mukadimah AD, aline pertama).
“Dibawa koordinasinya”:  menunjuk pada:
a.    Tanggung-jawab pengembangan GPM bagi peningkatan dan kemajuan organisasi AMGPM yang mesti selalu nampak dalam seluruh amanat dan pola pelayanan GPM serta sikap dan keterlibatan seluruh perangkat Pimpinan Gereja dalam proses pembinaan dan pengembangan organisasi pada semua jenjang kepemimpinan GPM.
b.    Tanggung-jawab koordinasi timbal balik diantara GPM dan AMGPM yang nampak pada sifat, pola dan bentuk pelaksanaan Amanat pelayanan masing-masing (juncto ART Bab IV Pasal 6 ayat 3 ; Pasal 8 ayat 3 ; Pasal 10 ayat 3 ; Pasal 12 ayat 3).
Pasal  2. Tanggal 27 Maret 1933 adalah saat dimana untuk pertama kalinya dibicarakan soal Perkumpulan Pemuda Masehi Maluku oleh Proto Sinode yang saat itu sementara mempersiapkan pembentukan Gereja Protestan Maluku.“waktu yang tidak ditentukan” -  juncto AD Bab XIII Pasal 20 dan 21 ; ART Bab X Pasal 28 ayat 3, 4 dan 5.
Pasal  3. Pengurus Besar sebagai aparat pelaksana tertinggi organisasi berkedudukan ditempat dimana pimpinan GPM berkedudukan. Anak kalimat “seluruh wilayah pelayanan GPM”, menunjuk pada akibat dari AMGPM didirikan oleh GPM dengan tugas melayani pemuda warga GPM.
BAB II
T U J U A N
Pasal  4. Rumusan tujuan AMGPM adalah bagian dari konsep perjuangan AMGPM (idealisme organisasi) untuk mencapai tingkat kedewasaan penuh dari semua anggotanya, baik dalam Iman, Iptek, Sosio-ekonomi, Sosio-Budaya dan Sosio-Politik serta pengabdiannya dalam Gereja, masyarakat, bangsa dan negara.
Khusus untuk sosio politik diarahkan untuk dua aspek yaitu :
1.    Penguatan terhadap ketahanan dan kesadaran politik terkait dengan proses-proses baru dalam kehidupan politik.
2.    Panggilan profetis, bahwa tanggung-jawab dan peran AMGPM mencakup seluruh dimensi kehidupan manusia termasuk kehidupan politik sehingga peran kemasyarakatan dari AMGPM di letakan pada kesadaran dengan mengedepankan nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kesadaran akan martabat manusia.
Rumusan inipun sesuai dengan jiwa tujuan Nasional Indonesia sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
BAB III
PENGAKUAN
Pasal  5.1. Juncto Mukadimah AD, alinea pertama.
5.2.    Esensi pengakuan tersebut harus tercermin dalam seluruh sikap, gerak dan perilaku organisasi dan anggotannya. Esensi pengakuan inilah yang membedakan Pemuda Gereja dengan pemuda lainya.
5.3.    Sebagai konsekwensi dari pengakuan tersebut, maka AMGPM menolak dan tidak bersikap kompromistis terhadap segala sesuatu yang secara dasariah bertentangan dengan pengakuan itu.
BAB IV
AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pasal   6. Dengan menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya azas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, AMGPM menegaskan penerimaan yang tulus serta tekat untuk mempertahankan, mengamalkan dan melestarikan Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
BAB V
M  O  T  O
Pasal   7. Pilihan Moto Angkatan Muda GPM: KAMU ADALAH GARAM (BUMI) DAN TERANG DUNIA didasarkan pada dua pemahaman fundamental sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa Angkatan Muda GPM sebagai sebuah organisasi kader dan wadah tunggal pembinaan pemuda gereja (GPM) terpanggil untuk melayani Gereja, masyarakat, bangsa dan negara. Karena itu AMGPM pertama-tama mesti sadar dan menghayati keberadaannya yang berdasar pada Firman Allah dan berakar pada Gereja. Untuk itu ia harus memiliki karakter iman, moral, etik dan spiritualitas yang kokoh. Karakter seperti itulah yang merupakan kekuatan dan daya internal AMGPM. Karakter tersebut harus dibangun terus menerus secara kritis, kreatif dan konstruktif. Proses penguatan dan internalisasi nilai-nilai iman, etik, moral dan spiritual pada gilirannya merupakan daya yang mempengaruhi, membarui, mentranformasi dan mengawetkan kehidupan jemaat, masyarakat dan kemanusiaan.
Kedua:
Bahwa Angkatan Muda GPM tidak hanya berdasar pada Firman dan berakar pada Gereja, tetapi ia juga terarah ke dunia. Dunia merupakan  arena paling konkrit  untuk AMGPM menyatakan panggilannya. Karena itu AMGPM harus tetap aktual, relevan menanggapi persoalan-persoalan dunia. AMGPM terpanggil untuk memberdayakan jemaat, masyarakat, dan dunia. Kualitas keberadaan AMGPM ditentukan sejauh mana ia berfungsi dan berperan memberdayakan jemaat, masyarakat, kemanusiaan dan dunia. Kedua metafor: GARAM BUMI DAN TERANG DUNIA saling melengkapi, menyatu dan terintegrasi dalam rangka memberi makna terhadap jati diri, fungsi, peran dan tanggung jawab AMGPM di tengah-tengah Gereja masyarakat, bangsa dan negara untuk kesejahteraan kemanusiaan dan dunia.
BAB VI
AMANAT PELAYANAN
Pasal   8. Juncto ART, Bab I.
BAB VII
STATUS DAN BENTUK
Pasal  9.1. AMGPM tetap menyatu dan seaspirasi dengan gereja (GPM) sebab dari sanalah ia lahir. Hubungannya dengan gereja (GPM) adalah hubungan yang fungsional dan koordinatif.
AMGPM adalah bagian dari GPM itu sendiri yang berada ditengah-tengah gereja untuk melaksanakan tugas-tugas gerejawi. AMGPM adalah juga Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) sebab Ia adalah bagian integral dari masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas-tugas masyarakat, bangsa dan negara. Keberakarannya pada gereja tidaklah mengurangi hakekat indenpendensi organisasi. Sebaliknya indenpendensi organisasi tidaklah menggeserkan hakekat keberakarannya pada gereja. Dengan demikian AMGPM melaksanakan pergumulan rangkap.
9.2.    “organisasi kader dan wadah tunggal” – juncto AD Bab II Pasal 4 ; ART Bab I ayat 1, 2, 3, 4 dan 5.
Pasal  10. Bentuk organisasi ini adalah  kesatuan dan bukan federasi. Sebagai akibat dari bentuk kesatuan tersebut maka harus ada perangkat pimpinan tertinggi yang disebut Pengurus Besar (juncto AD Bab IX Pasal 13 dan 14). Karena itu Pengurus Besar selaku pimpinan adalah pelaksana kebijakan organisasi setelah Kongres dan MPP (juncto ART Bab IV Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 ). Daerah, Cabang dan Ranting adalah pelaksana kebijakan organisasi setelah Konperda/MPPD, Konpercab/ MPPC, Rapat Ranting/Rapat Kerja Ranting (juncto ART Bab IV Pasal 8 ayat 1 ; Pasal 9 ayat 1 ; Pasal 10 ayat 1 ; Pasal 11 ayat 1 ; Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 13 ayat 1).
Oleh karena itu pula PD dilantik dan disahkan Pengurus Besar  (juncto ART Bab V Pasal 14 ayat c) dan seterusnya ke jenjang di bawahnya. Begitu juga Pengurus Ranting bertanggung jawab kepada Pengurus Cabang (juncto ART Bab V Pasal 17 ayat 9 butir e) dan seterusnya ke jenjang atasnya.
Pasal  11    1.     Cukup jelas.
2.    Cukup Jelas.
3.    Pada wilayah-wilayah tertentu Cabang dapat terdiri dari beberapa Jemaat.
4.    Cukup Jelas.
BAB  VIII
K E A N G G O T A A N
Pasal  12. Keanggotaan AMGPM adalah/bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis) yang berarti setiap anggota Gereja Protestan Maluku (GPM) yang telah memenuhi syarat umur keanggotaan ( 17 – 45 tahun), adalah anggota Angkatan Muda GPM. Kalimat “dengan memperhitungkan kondisi setempat” menunjukkan adanya kompleksitas ke-jemaat-an jemaat-jemaat dalam daerah pelayanan GPM di mana AMGPM berada.. Ini terjadi karena terbatasnya sumber daya manusia (penyiapan kader) sebagai tenaga penggerak dan pelaksana pelayanan organisasi ataupun karena masih menguatnya ikatan-ikatan tradisional yang berhubungan langsung dengan pola kepemimpinan suatu masyarakat hukum adat, teristimewa yang letaknya jauh dari pusat-pusat perkotaan dan industri.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi Daerah/Cabang/Ranting yang berada di luar kondisi sebagaimana di atas maupun proses-proses rekruitmen kader di tingkat Pengurus Besar (PB).
BAB IX
K E L E M B A G A A N
Pasal  13. “Lembaga Legistatif” adalah alat kelembagaan organisasi yang menjamin berfungsinya organisasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Lembaga Legistatif adalah lembaga/forum untuk pengambilan keputusan-keputusan organisasi. Sebagai lembaga legistatif diaturlah Kongres pada tingkat Pengurus Besar hingga sampai ke tingkat yang paling rendah: Rapat Ranting di tingkat Pengurus Ranting. Pada tingkat Kongres anggota hadir dalam bentuk perutusan daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi (PO). Pada tingkat Ranting anggota hadir sebagai orang perorangan yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).
Pasal  14.    “Lembaga Eksekutif” adalah lembaga/aparat pelaksana organisasi (bandiangkan AD Bab IX Pasal 14).
BAB  X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal  15. Pengambilan Keputusan ini berlaku untuk semua musyawarah organisasi pada semua jenjang, kecuali musyawarah yang menyangkut pemilihan Ketua (umum) dan Sekretaris (umum) organisasi (juncto ART Bab IV Pasal 7; Pasal 8 ayat 4 ; Pasal 10 ayat 4 ; Pasal 12 ayat 4).
Pasal  16.    Cukup jelas.
BAB  XI
P E R B E N D A H A R A A N
Pasal  17.    Cukup jelas.
BAB  XII
HEBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal  18. AMGPM adalah organisasi yang bersifat terbuka. Keterbukaannya mengharuskan ia berada dalam kebersamaan dengan semua organisasi pemuda gereja lainnya (PGI, DGA, DGD) dalam hubungan dan kerja sama oikumenis. Keterbukaanya juga merupakan uangkapan nyata dari gereja yang Esa, Kudus, Am dan Rasuli (juncto AD Bab VII Pasal 9 ayat 1 bagian a).
Pasal  19.    Keterbukaannya juga terlihat dalam hubungan dan kerja sama dengan Organisasi-Organisasi Kemasyarakatan Pemuda lainnya (juncto AD Bab VII Pasal 9 ayat 1, bagian b).
BAB  XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal  20. Juncto ART Bab IX Pasal 26 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5.
Pasal 21.“Berada dalam kewenangan Sinode GPM” maksudnya mengembalikan AMGPM ke GPM sebagai gereja pendiri (juncto Mukadimah AD alinea pertama; AD Bab I Pasal 1) dimana BPH Sinode GPM adalah mandataris Sinode.
BAB  XIV
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN
Pasal  22. “Dengan persetujuan Sinode GPM” jika hal-hal yang berhubungan dengan perubahan atau penambahan itu menyangkut soal-soal eksistensi dan kelangsungan hidup AMGPM (juncto AD Bab XIII Pasal 20).
BAB  XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  23 Cukup jelas.
DITETAPKAN DI    :      ABORU
PADA TANGGAL    :     19 NOVEMBER 2001
PIMPINAN SIDANG
MEJELIS KETUA :                                           SEKRETARIS
1.    Agust Rarsina, SH
2.    Morits  R Lantu, S.Pd
3.    Pdt. Nn. S. Latuny, Sm.Th
4.    Pdt. S. Matulapelwa, Sm.Th
5.    Sepliano Sahureka, M.Si                           Pdt.  Drs. H. Lekahena

Tidak ada komentar:

Makalah sistem Ekskresi