Minggu, 20 April 2014

PENGAMATAN HUTAN LINDUNG GUNUNG NONA DI PULAU AMBON



1.     Hutan Lindung Gunung Nona
             Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Hutan juga merupakan salah satu kekayaan nasional sekaligus sebagai sumber devisa negara yang dapat membantu pembangunan nasional. Hutan adalah habitat species tumbuhan, species hewan yang berinteraksi satu sama lain, sekaligus dengan lingkungan sekitarnya. Disamping itu terdapat manfaat hutan yang berpengaruh global terhadap bumi sebagai habitat yang lebih luas yaitu hutan sebagai tempat resapan air,  hutan sebagai payung raksasa, hutan sebagai paru-paru dunia, dan hutan sebagai wadah kebutuhan primer.

             Hutan berdasarkan fungsinya terbagi atas tiga yaitu hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan lindung. Hutan produksi adalah suatu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan, keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

             Hutan lindung adalah salah satu tipe hutan yang berfungsi khusus yang diadakan dan dikelolah untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan kelestarian lingkungan ( Reksowardoyo, 1996 ). Kawasan fungsi lindung disamping karena letaknya secara topografi sangat sulit, juga dari segi teknis pengelolaan mempunyai tingkat kesulitan yang tertinggi. Untuk penentuan hutan lindung, terdapat beberapa kriteria tertentu, yaitu kawasan hutan dengan faktor-faktor kelerengan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi nilai skor 175, dan atau kawasan hutan dengan kemiringan 40% atau lebih dan atau kawasan hutan dengan ketinggian ≥ 2000 dpl (Anonim 1996).

             Kondisi hutan yang demikian, umumnya merupakan daerah sumber air dan rawan terhadap bahaya erosi dan longsor, oleh karena itu perlu ditetapkan sebagai hutan lindung. Ekosistem hutan lindung adalah produsen air atau tempat penyimpan air hujan, di lain pihak kegiatan keteknikan seperti waduk, bendungan, tanggul dan sebagainya merupakan usaha penyediaan dan penyampaian air bagi konsumen (Manan, 1978). Oleh karena itu, kehadiran vegetasi hutan sebagai penutup tanah, dirasakan sangat penting terutama di daerah-daerah beriklim kering dengan jumlah curah hujan yang rendah.

             Kota Ambon memiliki dua kawasan hutan lindung yaitu hutan lindung Gunung Sirimau dan hutan lindung Gunung Nona yang berperan penting sebagai daerah resapan air yang baik untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat kota. Sesuai SK Menhut No.432 KPTS – 11 / 1996 Kawasan Hutan Gunung Nona ditetapkan sebagai Hutan Lindung. Namun, konflik yang terjadi di Ambon beberapa tahun silam membuat kawasan ini berubah wajah dan fungsi. Pemukiman penduduk banyak bermunculan di kawasan tersebut pasca konflik sosial di Ambon, sehingga kegiatan penebangan liar untuk kepentingan individu pun tidak bisa dicegah. Kini Hutan Lindung Gunung Nona tidak lagi dapat melaksanakan tugasnya untuk menerima dan menyimpan air. Suplai air tanah untuk kota Ambon semakin hari semakin berkurang akibat pengundulan huta.
z


2. Hutan Lindung Yang Mengalami Kerusakan
     
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Nona Ambon, diketahui beberapa hal sebagai berikut.  :

Jenis – jenis kerusakan
Kerusakan yang terjadi pada Hutan Lindung Gunung nona terbagi atas 2 jenis, yaitu :
1.      Kerusakan oleh Alam.
2.      Kerusakan oleh manusia.

             Pada lokasi hutan lindung gunung nona ditemukan kerusakan yang disebabkan oleh alam:






             Pada lokasi hutan lindung gunung nona ditemukan kerusakan yang disebabkan oleh oleh kegiatan manusia (bentuk penggunaan lahan). Contohnya seperti pembuangan sampah dari sisa-sisa bangunan dan sampah rumah tangga berupa plastik. Di lokasi ini juga terdapat beberapa titik penggalian batu karang dan pembangunan pemukiman, sehingga terjadi kekosongan atau pengurangan jenis vegetasi.
Bentuk-bentuk penggunaan lahan oleh masyarakat antara lain:
1. Pemukiman penduduk
2. Penggalian batu karang
3. Lahan pertanian
4. Areal pembuangan sampah



             Bentuk penggunaan lahan yang paling banyak terjadi pada lokasi hutan lindung gunung nona ialah untuk kawasan permukiman dimana lokasi hutan lindung gunung nona memiliki jumlah rumah penduduk yang lebih banyak.  Dengan  adanya kawasan permukiman, maka untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat memanfaatkan sumber daya alam yang ada baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemanfaatan secara langsung yaitu penebangan pohon untuk perumahan dan kayu bakar. Sedangakan pemanfaatan tidak langsung yaitu pembukaan areal pertanian dan penambangan batu karang. Dampak lain dari pemukiman ini adalah  adanya lokasi pembuangan sampah yang tidak teratur. Akibat dari kegiatan-kegiatan tersebut maka terjadi :
a.       Pencemaran tanah akibat pembuangan sampah pada di gunung nona terutama pada  kawasan hutan lindung gunung nona
b.      Devisit persediaan air bersih
c.       Perubahaan strukur dan tekstur tanah
d.      pungurangan jenis vegetasi

Kondisi demikian memberi peluang timbulnya lahan-lahan kritis yang rentan terhadap erosi. Lapisan tanah bagian atas (top soil) yang berfungsi menahan air kini hilang, akibatnya pada waktu hujan akan terjadi kerusakan tanah oleh butir-butir hujan yang jatuh secara langsung dengan energi yang besar. Volume air hujan yang masuk ke tanah sangat kecil, sebaliknya Run Off akan semakin besar yang menyebabkan menurunnya debit air tanah. Mengingat sifat air yang selalu mengalir dari dataran tinggi ke dataran rendah apalagi didukung oleh kondisi topografi daerah Gunung Nona yang sangat curam, maka ketersediaan air bagi kebutuhan masyarakat setempat menjadi sangat terbatas. Hal ini sesuai dengan keluhan masyarakat Gunung Nona yang menyatakan bahwa mereka sangat kesusahan untuk memperoleh air.

Rehabilitasi kawasan.
Pada lokasi Hutan Lindung Gunung Nona, bentuk rehabilitasi kawasan masih sangat minim.

             Bentuk rehabilitasi kawasan yang ada pada lokasi pengamatan sangat minim, bahkan tidak ada, pada lokasi 1 bentuk rehabilitasi lahan yaitu penanaman vegetasi Eukaliptus putih, namun sekarang keberadaanya sudah sangat berkurang akibat terjadinya kebakaran beberapa waktu yang lalu. Kebakaran tersebut menyebabkan matinya semua permudaan eukaliptus, dan yang tersisa hanyalah tingkat pohon saja.

             Melihat kondisi diatas, maka kegiatan Reboisasi harus dilakukan. Terkait dengan itu banyak gerakan penanaman yang dulunya telah dilakukan, tetapi tidak jarang dalam setiap tahun kawasan hutan selalu mengalami perubahan fungsi. Kawasan-kawasan yang seharusnya dilakukan reboisasi, tahun ini ditanam namun beberapa bulan kemudian sudah ada yang jadi kebun. Ini yang menjadi persoalan. Karena itu, setiap penanaman harus dibarengi dengan pemeliharaan dan pengawasan sehingga dapat memberikan hasil yang baik.

             Penanaman pohon sangat penting mengingat kondisi pulau Ambon yang merupakan pulau kecil yang sangat rentan terhadap penurunan debit air tanah. Penelitian menunjukan bahwa setiap tahun terjadi penurunan debit air kurang lebih 60 % , yang juga memberikan dampak terhadap penyediaan air untuk masyarakat
             .

                Untuk menanggulangi permasalahan pemukiman masyarakat diperlukan perhatian serius dari pemerintah baik dalam bentuk penyuluhan tentang dampak pembangunan pemukiman pada kawasan lindung hingga pemberian dana kompensasi dan lahan allternatif di luar kawasan lindung untuk dijadikan pemukiman baru bagi penduduk tersebut, serta pengawasan dilakukannya penertiban dan penawasasan terhadap pembangunan liar. Selain itu, untuk mengatasi persoalan mata pencaharian penduduk yang awalnya adalah petani dan penambang batu karang, pemerintah perlu melakukan kegiatan pemberdayaaan dalam bidang-bidang lainnya sehingga mereka dapat memiliki mata pencaharian baru untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat tersebut tidak kehilangan mata pencaharian yang menyebabkan niat mereka untuk kembali beraktivitas di daerah hutan lindung seperti sedia kala.              

PENUTUP

                Ada dua bentuk kerusakan yang terjadi pada lokasi hutan lindung gunung nona yaitu kerusakan alami seperti tanah longsor dan kebakaran alami, dan juga kerusakan oleh manusia seperti kerusakan struktur dan tekstur tanah akibat penggalian batu karang, serta pencemaran tanah akibat pembuangan sampah. Bentuk penggunaan lahan yang paling banyak adalah untuk kawasan pemukiman dan pertanian Langkah penaggulangan yang harus dilakukan adalah reboisasi dan pengawasan terhadap pembangunan pemukiman pada areal hutan lindung Gunung Nona. Diharapkan dari pihak pemerintah agar dapat lebih memperhatikan kawasan hutan lindung Gunung nona agar dapat menjalankan fungsinya secara maksimal.










                                                  







Tidak ada komentar:

Makalah sistem Ekskresi