1.
Hutan
Lindung Gunung Nona
Hutan
merupakan sumber daya alam yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Hutan
juga merupakan salah satu kekayaan nasional sekaligus sebagai sumber devisa
negara yang dapat membantu pembangunan nasional. Hutan adalah habitat species
tumbuhan, species hewan yang berinteraksi satu sama lain, sekaligus dengan
lingkungan sekitarnya. Disamping itu terdapat manfaat hutan yang berpengaruh
global terhadap bumi sebagai habitat yang lebih luas yaitu hutan sebagai tempat
resapan air, hutan sebagai payung raksasa, hutan sebagai paru-paru dunia,
dan hutan sebagai wadah kebutuhan primer.
Hutan
berdasarkan fungsinya terbagi atas tiga yaitu hutan produksi, hutan konservasi,
dan hutan lindung. Hutan produksi adalah suatu kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan konservasi adalah kawasan hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan,
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan lindung adalah
kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan
lindung adalah salah satu tipe hutan yang berfungsi khusus yang diadakan dan
dikelolah untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan
dan kelestarian lingkungan ( Reksowardoyo, 1996 ). Kawasan fungsi lindung
disamping karena letaknya secara topografi sangat sulit, juga dari segi teknis
pengelolaan mempunyai tingkat kesulitan yang tertinggi. Untuk penentuan hutan
lindung, terdapat beberapa kriteria tertentu, yaitu kawasan hutan dengan
faktor-faktor kelerengan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi nilai skor
175, dan atau kawasan hutan dengan kemiringan 40% atau lebih dan atau kawasan
hutan dengan ketinggian ≥ 2000 dpl (Anonim 1996).
Kondisi hutan yang demikian,
umumnya merupakan daerah sumber air dan rawan terhadap bahaya erosi dan
longsor, oleh karena itu perlu ditetapkan sebagai hutan lindung. Ekosistem
hutan lindung adalah produsen air atau tempat penyimpan air hujan, di lain
pihak kegiatan keteknikan seperti waduk, bendungan, tanggul dan sebagainya
merupakan usaha penyediaan dan penyampaian air bagi konsumen (Manan, 1978).
Oleh karena itu, kehadiran vegetasi hutan sebagai penutup tanah, dirasakan
sangat penting terutama di daerah-daerah beriklim kering dengan jumlah curah
hujan yang rendah.
Kota Ambon memiliki dua kawasan
hutan lindung yaitu hutan lindung Gunung Sirimau dan hutan lindung Gunung Nona
yang berperan penting sebagai daerah resapan air yang baik untuk memenuhi
kebutuhan air bersih bagi masyarakat kota. Sesuai SK Menhut No.432 KPTS – 11 /
1996 Kawasan Hutan Gunung Nona ditetapkan sebagai Hutan Lindung. Namun, konflik
yang terjadi di Ambon beberapa tahun silam membuat kawasan ini berubah wajah
dan fungsi. Pemukiman penduduk banyak bermunculan di kawasan tersebut pasca
konflik sosial di Ambon, sehingga kegiatan penebangan liar untuk kepentingan
individu pun tidak bisa dicegah. Kini Hutan Lindung Gunung Nona tidak lagi
dapat melaksanakan tugasnya untuk menerima dan menyimpan air. Suplai air tanah
untuk kota Ambon semakin hari semakin berkurang akibat pengundulan huta.
z
2. Hutan Lindung Yang Mengalami Kerusakan
Berdasarkan
pengamatan yang dilakukan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Nona Ambon, diketahui
beberapa hal sebagai berikut. :
Jenis – jenis kerusakan
Kerusakan yang terjadi pada Hutan Lindung Gunung nona
terbagi atas 2 jenis, yaitu :
1.
Kerusakan oleh Alam.
2.
Kerusakan oleh manusia.
Pada
lokasi hutan lindung gunung nona ditemukan kerusakan yang disebabkan oleh alam:
Pada
lokasi hutan lindung gunung nona ditemukan kerusakan yang disebabkan oleh oleh
kegiatan manusia (bentuk penggunaan lahan). Contohnya seperti pembuangan sampah
dari sisa-sisa bangunan dan sampah rumah tangga berupa plastik. Di lokasi ini
juga terdapat beberapa titik penggalian batu karang dan pembangunan pemukiman,
sehingga terjadi kekosongan atau pengurangan jenis vegetasi.
Bentuk-bentuk
penggunaan lahan oleh masyarakat antara lain:
1. Pemukiman
penduduk
2. Penggalian
batu karang
3. Lahan
pertanian
4. Areal
pembuangan sampah
Bentuk
penggunaan lahan yang paling banyak terjadi pada lokasi hutan lindung gunung
nona ialah untuk kawasan permukiman dimana lokasi hutan lindung gunung nona
memiliki jumlah rumah penduduk yang lebih banyak. Dengan adanya
kawasan permukiman, maka untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat memanfaatkan
sumber daya alam yang ada baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pemanfaatan secara langsung yaitu penebangan pohon untuk perumahan dan kayu
bakar. Sedangakan pemanfaatan tidak langsung yaitu pembukaan areal pertanian
dan penambangan batu karang. Dampak lain dari pemukiman ini adalah adanya
lokasi pembuangan sampah yang tidak teratur. Akibat dari kegiatan-kegiatan
tersebut maka terjadi :
a.
Pencemaran tanah akibat pembuangan
sampah pada di gunung nona terutama pada kawasan hutan lindung gunung
nona
b.
Devisit persediaan air bersih
c.
Perubahaan strukur dan tekstur tanah
d.
pungurangan jenis vegetasi
Kondisi demikian memberi peluang timbulnya lahan-lahan
kritis yang rentan terhadap erosi. Lapisan tanah bagian atas (top soil) yang
berfungsi menahan air kini hilang, akibatnya pada waktu hujan akan terjadi
kerusakan tanah oleh butir-butir hujan yang jatuh secara langsung dengan energi
yang besar. Volume air hujan yang masuk ke tanah sangat kecil, sebaliknya Run
Off akan semakin besar yang menyebabkan menurunnya debit air tanah. Mengingat
sifat air yang selalu mengalir dari dataran tinggi ke dataran rendah apalagi
didukung oleh kondisi topografi daerah Gunung Nona yang sangat curam, maka
ketersediaan air bagi kebutuhan masyarakat setempat menjadi sangat terbatas.
Hal ini sesuai dengan keluhan masyarakat Gunung Nona yang menyatakan bahwa
mereka sangat kesusahan untuk memperoleh air.
Rehabilitasi
kawasan.
Pada lokasi
Hutan Lindung Gunung Nona, bentuk rehabilitasi kawasan masih sangat minim.
Bentuk
rehabilitasi kawasan yang ada pada lokasi pengamatan sangat minim, bahkan tidak
ada, pada lokasi 1 bentuk rehabilitasi lahan yaitu penanaman vegetasi
Eukaliptus putih, namun sekarang keberadaanya sudah sangat berkurang akibat
terjadinya kebakaran beberapa waktu yang lalu. Kebakaran tersebut menyebabkan
matinya semua permudaan eukaliptus, dan yang tersisa hanyalah tingkat pohon
saja.
Melihat
kondisi diatas, maka kegiatan Reboisasi harus dilakukan. Terkait dengan itu
banyak gerakan penanaman yang dulunya telah dilakukan, tetapi tidak jarang
dalam setiap tahun kawasan hutan selalu mengalami perubahan fungsi.
Kawasan-kawasan yang seharusnya dilakukan reboisasi, tahun ini ditanam namun
beberapa bulan kemudian sudah ada yang jadi kebun. Ini yang menjadi persoalan.
Karena itu, setiap penanaman harus dibarengi dengan pemeliharaan dan pengawasan
sehingga dapat memberikan hasil yang baik.
Penanaman
pohon sangat penting mengingat kondisi pulau Ambon yang merupakan pulau kecil
yang sangat rentan terhadap penurunan debit air tanah. Penelitian menunjukan
bahwa setiap tahun terjadi penurunan debit air kurang lebih 60 % , yang juga
memberikan dampak terhadap penyediaan air untuk masyarakat
.
.
Untuk
menanggulangi permasalahan pemukiman masyarakat diperlukan perhatian serius
dari pemerintah baik dalam bentuk penyuluhan tentang dampak pembangunan
pemukiman pada kawasan lindung hingga pemberian dana kompensasi dan lahan
allternatif di luar kawasan lindung untuk dijadikan pemukiman baru bagi
penduduk tersebut, serta pengawasan dilakukannya penertiban dan penawasasan
terhadap pembangunan liar. Selain itu, untuk mengatasi persoalan mata
pencaharian penduduk yang awalnya adalah petani dan penambang batu karang,
pemerintah perlu melakukan kegiatan pemberdayaaan dalam bidang-bidang lainnya
sehingga mereka dapat memiliki mata pencaharian baru untuk mencukupi kebutuhan
ekonomi. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat tersebut tidak kehilangan mata
pencaharian yang menyebabkan niat mereka untuk kembali beraktivitas di daerah
hutan lindung seperti sedia kala.
PENUTUP
Ada dua
bentuk kerusakan yang terjadi pada lokasi hutan lindung gunung nona yaitu
kerusakan alami seperti tanah longsor dan kebakaran alami, dan juga kerusakan
oleh manusia seperti kerusakan struktur dan tekstur tanah akibat penggalian
batu karang, serta pencemaran tanah akibat pembuangan sampah. Bentuk penggunaan
lahan yang paling banyak adalah untuk kawasan pemukiman dan pertanian Langkah
penaggulangan yang harus dilakukan adalah reboisasi dan pengawasan terhadap
pembangunan pemukiman pada areal hutan lindung Gunung Nona. Diharapkan dari
pihak pemerintah agar dapat lebih memperhatikan kawasan hutan lindung Gunung
nona agar dapat menjalankan fungsinya secara maksimal.